Lebak, Banten - aktualinvestigasi.com | Kasus Dugaan adanya perselingkuhan  oleh oknum Kades  di Kecamatan Cilograng masih bergulir, pelapor siap maju  menempuh jalur Hukum.  

Adanya dugaan kasus perselingkuhan Kades Cikamunding yang telah rame di beritakan dibeberapa media  waktu yang lalu, telah terjadi musyawarah  antara pelapor dan terlapor  yang di laksanakan pada  polsek Cilograng  Kamis tanggal 11 Mei 2023,   


hadir dalam acara ini Kapolsek Cilograng  AKP Asep Diddik, Camat Cilograng, Kanit  Reskrim, Kanit Intel dan saksi dari kedua belah pihak.  Namun pada akhirnya pihak pelapor memilih melanjutkan kan masalah ini untuk menempuh  jalur hukum.  Melalui pengacara  dari pelapor Dadang S. SH.  selaku pengacara  akan siap mengawal  dan melanjutkan proses hukum yang akan di hadapi klayen saya , kalau memang itu laporan klayen saya dianggap tidak memenuhi unsur  silahkan Keluarkan SP .3 dan saya akan menempuh jalur lain, melalui prapradilan. adapun pihak terlapor mau melaporkan balik seperti yang telah di beritakan  itu hak mereka . Dan kita nanti ketemu  di  pengadilan. Pihak pelapor secara manusiawi memaapkan terlapor ini bukan berarti  masalah beres sampai disitu ,  tapi secara Hukum  proses tetap berjalan ,sesuai dengan  hukum yang berlaku. 


Camat Cilograng Hendi ,SI,P saat dikonfirmasi awak media mengatakan saya selaku camat, selalu memberikan pembinaan kepada seluruh   kepala Desa yang  yang ada di wilayah Cilograng ,  adapun kasus seorang  kepala Desa  yang sedang berjalan, dan  lagi di tangani Aparat penegak Hukum (APH) , saya tidak akan intervensi, semuanya saya serahkan sama APH. Camat menambahkan adapun kalau kasus ini sampai berlanjut itu adalah konsekwensi yang harus dihadapi dan di jalani.  Sementara itu merunur Kanit Reskrim Polsek Cilograng  saat dikonfirmasi kasus ini masih berjalan dan blm ada penyelesaian yang pasti. Mungkin ada satu kali lagi pertemuan untuk beberapa hari ke depan . Sedangkan Anggi  sebagai pelapor,


Saya memaapkan pelapor bukan berarti  Kasus ini beres , proses Hukum tetap berjalan  dan kalau memang laporan saya di anggap tidak memenuhi unsur saya minta segera keluarkan SP3 .sesuai apa yang dikatakan oleh pengacara saya ungkap nya. Sayang sekali ketika berita ini di terbitkan  Ketua APDESI kabupaten Lebak  saat dikonfirmasi via wash ap. Terkait masalah ini sejauh mana untuk memberikan bantuan Hukum / pembelaan nya , jawab nya . ya nanti akan menghubungi yang bersangkutan dulu apakah meminta bantuan atau tidak. ( Wawan ).(Red).

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.