https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

 


Jakarta|Aktualinvestigasi.com|- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.


Dia terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut pihaknya langsung menahan Plate setelah resmi berstatus sebagai tersangka.



Selain itu, Ketut menyebut ada enam orang lainnya yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan terkait kasus tersebut.


“Satu orang kita tetapkan jadi tersangka, dan sudah dilakukan penahanan, tadi saudara-saudara sudah melihatnya. Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini,” jelasnya, Rabu (17/5/23).


Sementara itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya meningkatkan status hukum Plate berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.


Dalam kasus tersebut, Plate telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali sebagai kapasitasnya sebagai saksi.


Penyidik melakukan pemeriksaan terhadapnya pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan juga hari ini.


Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan lima tersangka di antaranya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).


Kemudian Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).


Serta Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).


Para tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Red|AI-01/Rsk


Aktualinvestigasi.com

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.