Lebak|Aktualinvestigasi.com|Pembangunan Rabat beton di desa Cikaret Kecamatan Cigemblong yang kini menuai polemik, dimana kami menemukan tanda tanya. Atas pembangunan tersebut.


Setelah kami menghubungi kepala desa Cikaret melaui pesan whatsApp mengatakan bahwa pembangunan tersebut menggunakan angaran peribadi, namun setelah kami tanya kembali Pembangunan tersebut, kepala desa  mengatakan bahwa pembangunan menggunakan dana pihak kedua/suplayer. Dengan jumlah Rp. 63. 0000.000,- (Enam Puluh Tiga Juta Rupiah). Yang nantinya akan dibebankan kepada anggaran dana desa sudah turun.




Kami duga atas pembangunan tersebut tidak  mengacu pada peraturan APBDesa dimana Pembangunan harus mengacu pada perencanaan RAB (Renacana Anggaran Biaya) lantas dasarnya dari mana Pembangunan rabat beton tanpa RAB ?


Untuk itu kami selaku LSM Banten Transparansi Independen (BSPI) akan mengawal tuntas pekerjaan desa Cikaret yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan pembangunan, terpisah Ketua Umum LSM Banten Transparansi Independen riswanto yang akrab dipanggil Bung Dewa, saat dihubungi melalui selulernya mengatakan akan menindaklanjuti dengan membuat laporan terkait adanya dugaan Pembangunan rabat beton yang ada di desa Cikaret ke APH (Aparat Penegak Hukum), karena sudah menyimpang dari peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, ini tidak boleh di Biarkan harus ditindak lanjuti sesuai Undang-undang yang berlaku, tegas Ketua Umum Investigasi LSM Banten Transparansi Independen (BSPI). Setelah itu awak media menghimpun percakapan kepala desa, melaui whatsapp selulernya, /Red


Aktualinvestigasi.com

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.