Aktualinvestigasi.com|DURI – Cuitan terkait perusahaan mem PHK karyawan sering terdengar dan bahkan diduga selalu mengabaikan aturan perundang-undangan perburuhan. Kasus serupa kembali lagi terjadi, kali ini diduga di sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang Earthwork (Penimbunan) di Project Pertamina Hulu Rokan (PHR) di PT. CIP yang berkantor di Jl. Desa Maju Desa Balai - Duri Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis – Riau. Diduga telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap sejumlah karyawan beberapa hari yang lalu.

Surat resmi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan yang diterima di meja redaksi, Minggu 15 Oktober 2023 ini terlihat langsung ditandatangani oleh Project Manager. Secara keabsahan sudah seratus persen benar dan valid, yang juga dibubuhi dengan stempel dan menggunakan kop surat perusahaan yang sah.

WK selaku karyawan yang di PHK, kepada awak media Minggu 15 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB melalui komunikasi WhatsApp mengatakan, “Setahu saya karyawan di PHK ada beberapa alasan, 1. Meninggal dunia; 2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja; 3. Pekerjaan pihak pertama terhadap klien berakhir; 4. Terlibat Narkoba; 5. 5 hari berturut-turut tidak hadir. Dan saya selaku karyawan disini merasa sangat dirugikan dengan keputusan sepihak ini”. Jelas nya.

“Seharusnya ada proses komunikasi kedua belah pihak antara pihak manajemen dan karyawan. Dan bahkan saya sendiri tidak tahu kesalahan apa. Kalau hanya kesalahan ringan, ya silahkan dipanggil dan komunikasikan. Jangan membabibuta langsung PHK. Seperti tidak profesional mengelola project sebesar ini”. Papar WK dengan nada kesal.

WK juga mengatakan, “Bahkan saya masuk di jajaran Project Managemen Team (PMT) dengan penunjukan suratnya dari kantor pusat dengan nomor : 05/SPK/VIII/2023 tanggal 1 agustus 2023 dan masa berlaku adalah 1 tahun sampai tanggal 1 Agustus 2024. Dan ini membuktikan, surat PHK yang saya terima ini mengada-ada. Dan bahkan ini saya bilang dagelan murahan”.

Apa pendapat anda narasi surat PHK? "Sangat lucu narasinya. Diantaranya berbunyi: Berdasarkan hasil evaluasi kinerja saudara 3 (tiga) bulan terakhir ini di PT. CIP bersama ini kami menilai kinerja saudara tidak sesuai dengan ekspektasi dari Manajemen PT. CIP.


Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka PT. CIP memutus untuk tidak memperpanjang lagi dan atau memutus hubungan kerja saudara di PT.CIP ”. 

“Perlu diketahui, untuk Kontrak Kerja yang sudah saya tandatangani adalah selama 1 tahun dan di Kontrak PKWT tidak ada yang namanya kerja masa percobaan. Lah kan lucu tiba-tiba ada keluar surat PHK berdasarkan evaluasi 3 (tiga) bulan kerja. Kalau saya bilang ini adalah dagelan bin koplak. Papar WK kepada awak media dengan kekeh nya.

Apa langkah yang anda ambil kedepan? “Yang jelas saya tunggu itikad baik dari Pimpinan kantor project Duri. Yang mungkin diiniasi oleh kantor pusat”. 

Berapa lama waktu menunggu setelah berita ini diterbitkan? "7 hari kerja” Langkah apa yang akan anda ambil jika itikad baik diabaikan oleh perusahaan?

“Alurnya sudah jelas, jika hal ini tidak terjadi seperti harapan untuk melakukan komunikasi,  Disnakerlah tempat pengaduan para karyawan”.

Apa yang akan dituntut kepada perusahaan terkait PHK anda?

“Bayar hak karyawan”. Mudah-mudahan PHK sepihak ini tidak merembet ke karyawan lain. Dan harapannya pihak Manajemen Pusat dari PT. CIP cepat menjembatani permasalahan ini. Ungkap WK diakhir komunikasi dengan awak media.

Tim awak media sambil berjalan terus akan melakukan komunikasi kepada pihak perusahaan untuk memastikan terkaid dengan PHK karyawan dan bagaimana penyelesaian ini agar tetap kondusif. Karena saat berita ini diupload pihak yang mewakili manajemen belum bisa dikomunikasikan, terutama bidang Human Resourcess Development (HRD) [Tim]


Akt/001/Rsk

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.