AktualInvestigasi_Tigaraksa, Terkait dugaan kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU, sebagaimana sesuai dengan PKPU 15 tahun 2023 serta PKPU 20 Tahun 2023, Panwaslu kecamatan Tigaraksa memanggil para Bacaleg dari partai Golkar terkait dugaan Kampanye di Masjid Al-amjad pada tanggal 1 November 2023.


Terkait hal itu Panwaslu kecamatan Tigaraksa memangil semua para Bacaleg yang hadir di tempat tersebut.


Kepada AktualInvestigasi.com. Ketua Panwaslu Kecamatan Tigaraksa  Erawan Heriadi mengatakan, berdasarkan informasi dan notifikasi dari Bawaslu provinsi Banten pada tanggal 2 November kami diminta untuk mengambil sikap terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah di area Masjid al-amjad Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Ungkapnya


"Atas penelusuran kami menemukan bahwa hari Rabu pada tanggal 1 November 2023 benar adanya kegiatan di aula masjid al-amjad yang dihadiri sekitar kurang lebih 200 orang yang diduga seluruhnya merupakan kader Posyandu se Kabupaten Tangerang,"jelasnya


Ia juga menambahkan terkait dengan dugaan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan kami pada tanggal 7 sampai dengan tanggal 10 November tahun 2023 Panwaslu Kecamatan Tigaraksa mengundang untuk  klarifikasi ke para pihak-pihak terkait,


Adapun dari hasil klarifikasi bahwa seluruh pihak yang kita Panggil dan kita undang untuk dimintai keterangan mereka membenarkan bahwa hadir di lokasi kegiatan tersebut hasil kajian Panwaslu Kecamatan Tigaraksa mereka mengakuinya telah hadir pada acara tersebut.


Terkait hal itu. Kami berdasarkan pada pasal 492 pasal 276 ayat 2 undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,  memberikan surat rekomendasi berupa peringatan teguran agar kiranya beberapa pihak yang dimaksud dapat mematuhi rambu-rambu  kampanye.


Untuk selanjutnya sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf e junto  pasal 5 huruf f peraturan bupati Kabupaten Tangerang nomor 7 Tahun 2021 tentang lembaga kemasyarakatan desa, bahwa Posyandu salah satu lembaga kemasyarakatan desa yang dilarang berafiliasi dengan partai politik.


Kami juga menghimbau untuk para  lembaga desa agar jangan mau  dijadikan  komoditas serta kepentingan partai politik peserta pemilu tahun 2024.


Masih menurut pria yang pernah menjabat sebagai ketua umum Booster Tangerang serta Anggota Drone jakarta, perihal kampanye di luar jadwal sebagaimana pasal 492 junto  pasal 276 ayat 2 undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum tentang pelaksanaan kampanye pemilu


Khususnya iklan media sosial internet dimulai keputusan KPU provinsi KPU Kabupaten Kota tentang penetapan Jadwal kampanye tersebut dalam hal ini Kecamatan Tigaraksa membenarkan bahwasanya kami sudah mengundang dan meminta keterangan kepada berbagai pihak yang hadir dalam acara tersebut dan untuk dimintai klarifikasinya secara keseluruhan mereka membenarkan bahwa mereka hadir dan mengakui bahwa acara tersebut. (Red)




(Atr)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.