https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720













AktualInvestigasi_Tigaraksa, Dalam rangka menjaga toleransi umat beragama dan menghormati bukan suci ramadhan. Pemerintah kabupaten Tangerang mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2024 terkait pembatasan serta penutup tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.


Hal ini disampaikan langsung oleh sekretaris daerah kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid kepada puluhan wartawan di ruang wareng lantai 3 gedung bupati pada Kamis, 14 Maret 2024.


"Ada beberapa poin yang harus diinformasikan serta diketahui oleh masyarakat luas, pemerintah kabupaten Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran terkait aturan jam Operasional rumah makan serta penutup tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan,"ucap sekda


dimana surat edaran itu isinya antara lain adalah untuk pelaku usaha rumah makan cafe restoran dan sejenisnya untuk mengalihkan jam operasional usaha yaitu mulai pukul 15.00 atau jam 3 sore sampai dengan pukul 04.00 sampai dengan waktu menjelang subuh.


Ia juga menambahkan, berikutnya selama bulan suci Ramadan jasa usaha hiburan malam  berupa karaoke,  spa, massage dan billiard ditutup sementara,  sekali lagi ditutup sementara dimulai dari dua hari sebelum romadhon sampai dengan 2 hari setelah hari raya idul Fitri 1445 hijriah.




Red .. 

Atr/Hr

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.