https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


NUSANTARAEXPRESS, BENGKALIS - Sebanyak 17 anggota DPRD Bengkalis dari berbagai fraksi membacakan hak inisiatif pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait kisruh pembagian proyek penunjukan langsung (PL) di Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan (Perkimta), Senin (16/11/20).





Hak inisiatif pembentukan Pansus ini ditandatangani 17 anggota DPRD Bengkalis dari berbagai fraksi. Hak inisiatif ini dibacakan oleh Simon Lumban Gaol menjelang berakhirnya Rapat Paripurna penetapan 25 Ranperda, Senin siang.





Simon dan kawan-kawan dewan mengaku hak inisiatif membentuk Pansus ini setelah menerima banyak laporan masyarakat terkait melaksanakan proyek PL oleh pihak Perkimta. Dimana, pihak Perkimta diduga hanya memberikan proyek yang dibiayai APBD Bengkalis, itu kepada kontraktor/masyarakat yang disukainya saja. Kebijakan ini meresah masyarakat. Padahal, proyek PL diharapkan dapat membantu ekonomi masyarakat dalam situasi menghadapi pendemi COVID-19.





[nextpage title="next"]
"Kami banyak menerima keluhan dari masyarakat tentang proyek PL. Dinas Perkim membagikan berdasarkan like and dislike (suka atau tidak suka). Mereka hanya memberikan proyek kepada orang yang disukanya aja," tegas politisi PDIP itu.





Namun, sebelum dokumen inisiatif pembentukan Pansus proyek PL Perkimta diserahkan kepada pimpinan rapat H. Khairul Umam, Rubi Handoko dari Komisi II yang merupakan mitra kerja Perkimta mencoba membujuk teman sejawatnya yang ingin membentuk Pansus dengan menawarkan dialog terlebih dahulu.





Menurut Rubi Handoko, sebaiknya masalah proyek PL di Perkimta bisa dibicarakan dengan Komisi II dan Dinas Perkimta terlebih dahulu.





Namun, keinginan Rubi Handoko diselah oleh anggota Fraksi PKS, H. Adri yang juga ikut tanda tangan. H. Adri yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Bengkalis menjelaskan, syarat untuk pembentukan Pansus cukup ditandatangani 4 orang anggota dewan.





[nextpage title="next"]
"Izin pimpinan. Berdasarkan aturan, untuk pembentukan Pansus cukup 4 orang anggota dewan yang terhormat yang tanda tangan. Sementara ini (tanda tangan) 17 orang. Artinya lebih dari cukup untuk membentuk Pansus," papar H. Ardi.





Usai Simon Lumban Gaol menyerahkan dokumen alasan pembentukkan Pansus, pimpinan Rapat Paripurna penetapan 25 Ranperda, H. Khairul Umam menutup Rapat Paripurna.





"Karena tidak ada lagi teman-teman anggota dewan yang terhormat yang ingin menyampaikan masukan, untuk itu Rapat Paripurna saya tutup, "kata Khairul Umam sembari mengetok palu.**


Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.