https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, JAKARTA -  Tentara Nasional Indonesia melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian sistem keamanan terpadu yang terintegrasi dengan seluruh komponen bangsa lainnya dengan memberdayakan semua potensi Sumber Daya Siber Nasional (SDSN) yang ada, sehingga ketika dibutuhkan pelaksanaan mobilisasinya akan dapat dilaksanakan lebih cepat.


 Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. dalam sambutannya yang dibacakan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) TNI Letjen TNI (Mar) Bambang Suswantono, S.H., M.H., M.Tr.(Han) saat membuka “Seminar Sumber Daya Siber Nasional”, bertempat di Rumah Perubahan, Pondok Melati, Bekasi, Kamis (27/5/2021).



 “Yang tidak kalah penting adalah peran Satsiber TNI yang memiliki satuan penindakan yang dalam Tupoksinya berpotensi melaksanakan langkah-langkah Cyber Attack baik sebagai bagian dari Defense maupun sebagai suatu tindakan respon atas serangan yang terjadi. Hal ini sudah sepantasnya menjadi perhatian serius untuk dipikirkan pihak-pihak yang berwenang,” tegas Panglima TNI.


 Panglima TNI menyampaikan bahwa saat ini kebijakan pemerintah tentang Pertahanan Siber sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor  82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik Merupakan Pondasi Membangun Keamanan Siber dan Pertahanan Siber Nasional Secara Organik. Secara organik maksudnya keamanan dan pertahanan nasional dibangun oleh penyelenggara sistem elektronik secara semesta dan berkesinambungan.


 Menurut Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, sejalan dengan hal tersebut keamanan Siber dapat berupa salah satu bentuk dari pertahanan Siber. Di lain pihak, pertahanan Siber dapat berupa pertahanan aktif maupun pertahanan pasif. Pertahanan pasif yang dimaksud dapat tercakup dalam ruang lingkup keamanan Siber. “Keamanan Siber dan pertahanan Siber yang diselenggarakan oleh Negara dimaksudkan untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi penting bagi Negara, keamanan nasional, maupun menjaga sistem elektronik yang strategis atau kritis bagi kelangsungan pelayanan publik atau kelangsungan Negara,” jelasnya.


 Selanjutnya Panglima TNI menjelaskan bahwa hampir satu dekade ini, isu tentang Perang Siber (Cyber War) terus didengungkan bahkan diramalkan bisa memicu ketegangan antar Negara yang berimbas pada terancamnya kedamaian dunia. Kenyataan bahwa Perang Siber telah menjadi mandala perang baru sudah di depan kita semua. Penyerangan secara terbatas telah terjadi berkali-kali oleh beberapa negara, dimana kondisi ini dapat juga diasumsikan sebagai uji coba, namun peperangan yang sesungguhnya dan jauh lebih besar telah dipersiapkan dan diantisipasi oleh beberapa Negara.


 Oleh karena itu, ancaman Cyber Warfare yang kehadirannya sebagai Cyber Space, Cyber Threat, dan Cyber Crime dalam kehidupan global dewasa ini telah memunculkan Cyber Defence atau Pertahanan Siber di berbagai negara di dunia. Bahkan sudah banyak negara-negara di dunia membentuk berbagai unit khusus seperti Cyber Army, Cyber Naval, Cyber Air Force, Cyber Military, Cyber Troops, maupun Cyber Force.


 “Hal ini mengindikasikan bahwa setiap Negara di dunia harus mampu mengembangkan kekuatan pertahanan Siber nya agar dapat menahan serangan Siber dari berbagai pihak. Inilah yang kemudian melahirkan ancaman baru dalam dunia internasional, berupa Perang Siber (Cyber Warfare),” pungkasnya.



Autentikasi :


Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (KH) Dr. Drs. Edys Riyanto, M.Si.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.