Karanganyar, Aktual News Masjid Agung Karanganyar sudah habis masa kontrak, namun saat masa kontrak tanggal 17 Desember 2021 belum selesai.

Permohonan Perpanjangan waktu kontrak diberikan dari Pemkab Karanganyar kepada kontraktor untuk menyelesaikannya hingga tanggal 27 Desember 2021 mendatang. Dalam perpanjangan kontrak kontraktor juga di kenakan denda dari nilai kontrak, perhari didenda sekitar Rp.89 juta dari nilai kontrak sebesar 89 milyar.

Titis Jawoto sebagai PLT ( pelaksana tugas ) DPU PR Karanganyar , usai Peninjauan pembangunan masjid Agung, menyampaikan dari hasil pertemuan, kontraktor meminta agar diberikan waktu hingga tanggal 31 Desember 2021 untuk menyelesaikan pembangunan ini. Ungkapnya kepada sejumplah wartawan, Senin ( 20/12/2021).

” Selain pemantauan tentang progres pembangunan masjid Agung, kita juga tanyakan kapan akan selesai, dengan berdasarkan hasil Pertemuan dengan kontraktor, dia mengatakan dan meminta, akan selesai pada tanggal 31 Desember tahun 2021 akan selesai. Kita Tunggu saja nanti” terangnya.

Sesuai dengan Perpanjangan kontrak tidak selesai Pembangunannya baru ada putus kontrak Titis serahkan Ke PPKom .

” PPKom kan pertimbanganya. Tentunya banyak, intinya kita kasih kesempatan dulu untuk menyelesaikan, kalau diputus sekarang tentunya Kelanjutanya menunggu anggaran tahun anggaran tahun 2023 dan masjid belum bisa dimanfaatkan, ” tuturnya.

Sementara Asihno Purwadi selaku PPKom juga sebagai Kepala Bidang Ciptakarya PUP PR Karanganyar mengatakan perpanjangan kontrak menerapkan dengan denda cuma Asihno tidak mengutarakan dengan jelas dan tegas tentang jumlah denda yang di berikan pada kontraktor.

” Denda tetap diberikan mengikuti penyelesaian denda akan dihitung diakhir waktu perpanjangan kontrak selesai” katanya. [Red/Akt-52/Dawam]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.