Karanganyar, Aktual News Hari Senin mendatang Kades Jaten Harga Satata akan dipanggil Satpol PP Karanganyar terkait pembangunan ruko di atas tanah Bengkok Kepala Desa yang menjadi bengkok kades. Pembangunan ruko itu diketahui belum berijin namun kini sudah selesai dibangun, tinggal beroperasi.

Kasi Penegakan Perda Joko Purwanto mengatakan, saat masih proses pembangunan ruko, sebetulnya Satpol PP sudah pernah mendatangi lokasi pembangunan itu di Jaten. Bahkan disegel untuk dihentikan pembangunannya.

‘’Kalau sekarang sudah jadi ruko, mungkin itu kucing-kucingan. Kalau tidak diawasi dilanjutkan, kalau diawasi berhenti. Satpol kan tidak mungkin nongkrongi siang malam. Tapi Senin kami panggil lagi kami tanya proses perijinannya,’’ kata Joko Purwanto, Jumat (14/1).

Idealnya proses legal formal, perijinan dipenuhi baru dibangun. Bukan dibalik dibangun dulu ijin baru diurus kemudian. Sebab dalam proses perjinan melibatkan Dinas PUPR yang menentukan gambarnya, baru setelah itu ijin membangun diurus ke Dinas Perijinan, baru terakhir ke Dinas Permasdes, baru ke Bupati.

Joko mensinyalir sangat banyak proses sewa tanah kas desa, bengkok atau lungguh kades yang terjadi di Karanganyar, terutama di wilayah yang potensi ekonominya tinggi seperti di daerah perkotaan dan daerah pengembangan wisata seperti di Tawangmangu dan Ngargoyoso.

Kasatpol PP Yopi Eko Jati Nugroho mengatakan pihaknya sedang memilah mana proses sewa tanah kas desa dan bengkok yang berpotensi konflik tinggi seperti Gedongan itu, dan setelah itu segera ditertibkan untuk mengurus ijin. Jika potensi konfliknya tinggi terpaksa Satpol PP akan menyegel tidak boleh beroperasi.

Sementara Kades Jaten Harga Satata mengakui saat ini ijin sedang dalam proses di Dinas PUPR untuk mendapatkan gambar site plan. Dan sebetulnya cukup lama ia ajukan namun sampai kini belum keluar untuk dilanjutkan ke perijinan.

‘’Kami membangun ruko itu sebetulnya untuk menggerakkan perekonomian masyarakat. Sebab di wilayah itu memang potensial untuk dikembangkan, dekat dengan Polsek Jaten dan juga untuk menertibkan jalan sebab dulu di pinggir jalan banyak pedagang kaki lima sehingga sering mengganggu jalan.

Proses pembangunannya melalui investor, dan sewanya 20 tahun, setelah itu aset menjadi milik desa. Selama berjalan, Desa menerima fee 6 persen dari pembangunan itu, bisa mengelola retribusi, parkir dan lainnya yang semua bisa menjadi pemasukan karena dikelola Bumdes Jaten.

Karena itu Harga Satata memberanikan diri membangun sebab memang nantinya desa akan mendapatkan pemasukan. Namun memang kekeliruannya hanya satu, perijinannya belum jadi. Itu saja. Bahwa proses musyawarah dengan BPD Jaten sudah dilalui sehingga masyarakat sudah tahu.

Setelah kasus itu terbuka, dia memang segera akan mengurus perijinannya dan menanyakan ke Dinas PUPR serta ke dinas lain agar ruko itu sah secara hukum dan yang memiliki tenang karena keberadaan ruko sah.

Tentang bengkok kades, dia mengatakan, tanah pengganti di Songgorunggi sudah disediakan, sehingga kades yang menggantikan dirinya kelak tetap akan memiliki bengkok 12 patok. Sehingga haknya tidak akan berkurang.

Harga berjanji akan patuh pada proses perijinan agar masyarakat tidak resah dengan membeli ruko tersebut.(Red/Akt-52/Dawam)

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.