Medan, Aktual News Edi Fananta Ginting, terdakwa pembunuhan dituntut pidana penjara seumur hidup di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/1/2022) siang.

Namun tuntutan terhadap Edi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan dalam persidangan yang digelar secara teleconference (online).

Tapi JPU Chandra Naibaho menyatakan terdakwa Edi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Janwarisa Sembiring alias Ucok di Kafe 77 Jln Bunga Rinte Raya, Kel. Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan.

“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum terdakwa Edi Fananta Ginting seumur hidup penjara,” tegas JPU Chandra di hadapan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing.

Lalu JPU Chandra menjelaskan, perbuatan Edi terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Namun sebelumnya, pada sidang pekan lalu, JPU Chandra juga telah membacakan tuntutan untuk tiga terdakwa lainnya.

Ketiganya adalah Syandyta Ginting dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin dituntut masing-masing selama 20 tahun penjara serta Rikki Sinulingga dituntut selama 15 tahun penjara.

Lalu sementara itu, JPU Chandra dalam surat dakwaannya menguraikan, perkara ini bermula pada 3 Mei 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

Tapi saat itu para pelaku yang berjumlah 4 orang diantaranya bernama Edi Fananta Ginting (21), Syandyta Ginting (21), Rikki Sinulingga (20) dan Luddy Tanca Aprija Perangin-angin (24) datang ke Kafe 77 untuk menemui korban.

Namun sebelum pembunuhan itu terjadi, Edi Fananta Ginting yang sedang asik berjoget di atas panggung tidak sengaja saling bersenggolan dengan korban.

Akibat senggolan itu menimbulkan pertengkaran antara Edi dan korban sehingga muncul perasaan tidak senang Edi terhadap korban.

Lalu selanjutnya Edi mengajak teman-temannya untuk pergi meninggalkan kafe dan datang kembali menjumpai korban dengan membawa sebilah pisau.

Sesampainya di kafe, Edi masuk mendatangi korban dan mengajaknya untuk keluar dengan mengatakan “ayok dulu kedepan bang ada tadi masalah”.

korban pun ikut bersama Edi keluar dan setelah sampai di depan kafe, Edi mengeluarkan pisau yang sudah disimpan di pinggang dan langsung menusuk korban di bagian dada yang mengenai jantung.

Tapi usai menusuk korban, Edi mencabut kembali pisau tersebut dan langsung berlari meninggalkan korban yang berlumuran darah. Teman-teman Edi juga ikut pergi meninggalkan kafe.

Lalu kemudian korban yang sudah tak sadarkan diri langsung dibawa oleh pengunjung ke rumah sakit. Namun, saat tiba di rumah sakit, petugas medis menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Namun akhirnya, Edi Ginting bersama2 rekannya berhasil ditangkap petugas Polrestabes Medan.[ Red/Akt-35/Ansary ]

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.