Halloween party ideas 2025
encoded adsense ad code here

Karanganyar, AktualNews Tingkat pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Karanganyar diklaim menurun oleh Satuan Lalu Lintas Polres Karanganyar. Hal tersebut dikarenakan beberapa saat yang lalu telah diberlakukannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di beberapa ruas jalan raya di Kawasan perkotaan Kabupaten Karanganyar.

Selain itu, Sat Lantas Polres Karanganyar juga tidak segan melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tingkat kepatuhan masyarakat pengguna jalan di Kabupaten Karanganyar juga mengalami peningkatan.

Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Muchammad Syafi` Maulla, S.I.K., M.H. mengatakan, dengan berbagai indikator tersebut, salah satu capaian Sat Lantas Polres Karanganyar selama tahun 2021 adalah menurunnya angka kecelakaan dibandingkan tahun 2020.

Sebagaimana disampaikan pada rilis akhir tahun, jumlah angka kecelakaan lalu lintas pada tahun 2020 tercatat sejumlah 1.466 kasus, sedangkan pada tahun 2021 tercatat 1.142 kasus. Dari data tersebut jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Karanganyar menunjukkan trend menurun sejumlah 22,10 persen.

Meskipun mengalami penurunan, jajaran Satuan Lalu lintas Polres Karanganyar tidak mengendorkan semangatnya untuk melakukan pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayahnya. Upaya edukasi dengan memberikan penyuluhan, memasang baliho dan menyebar leaflet terus dilakukan.

Selain itu, Satuan Lalulintas Polres Karanganyar juga tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Salah satunya penindakan terhadap penggunaan part (bagian) kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar.

“Sat Lantas Polres Karanganyar hampir setiap hari melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang kasat mata dengan hasil sekitar 60 – 70 penindakan setiap harinya, 80 persen didominasi penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar (knalpot brong),” ujar Kasi Humas.

Kasi Humas juga mengatakan, selama bulan Januari 2021, terhitung mulai tanggal 6 Januari 2022 hingga tanggal 17 Januari 2022, Sat Lantas Polres Karanganyar telah menindak pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan standar (knalpot brong) sejumlah 262 pelanggan.(Red/Akt-52/Dawam/ humasreskra)

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.