Tangerang
- Aktualinvestigasi.com | Setelah Di investigasi langsung kelapangan maraknya para pelaku peredaran obat-obatan keras di wilayah hukum Kabupaten Tangerang, diantaranya di wilayah Kampung Jeret Desa Gembong Kecamatan Balaraja, Kampung Pos sentul desa sentul jaya Kecamatan Balaraja, Kampung Caringin Kecamatan Cisoka, Kampung Cempaka Desa Cempaka Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang-Banten

Beredarnya obat keras golongan daftar-G jenis Excimer dan Tramadol di wilayah hukum Kabupaten Tangerang Banten

Hal tersebut mendapatkan perhatian dari Agus Jefri Hunter Ketua Gian ( Gerakan Indonesia Anti Narkotika ) DPW Prov Banten, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia ( AWDI ) Fahmi, SH., Dan Kasno Gustoyo Ketua Umum DPP LSM Pusaka ( Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial Dan Keadilan ).

Perwakilan dari tiga lembaga tersebut Sudah melakukan himbauan kepada penjaga toko yang diduga menjual obat jenis Excimer dan Tramadol. “Kalau obat keras golongan daftar-G ini terus di jual bisa dipastikan akan merusak generasi bangsa mengingat obat keras tersebut banyak di konsumsi oleh para remaja yang masih berstatus pelajar,”kata Ketua GIAN DPW Provinsi Banten.

Lanjut Kasno Gustoyo Ketua Umum DPP LSM Pusaka ( Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Sosial Dan Keadilan ) dengan dibebaskannya kedua jenis obat keras ini tanpa menggunakan resep dokter di khawatirkan tindakan kriminal akan meningkat, untuk itu Kami Meminta kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) segera  Mengambil tindakan tegas agar peredaran kedua jenis obat keras ini dapat terhenti, imbuhnya.

Pada hari sabtu, 14 Mei 2022 ketiga lembaga tersebut sudah melakukan investigasi sekaligus memberi himbauan kepada penjaga toko penjual obat - obatan keras agar tidak melakukan penjualan lagi, namun mirisnya penjaga toko tidak mengublis hal tersebut, toko obat berkedok kosmetik tetap melakukan penjualan, sepertinya sudah kebal hukum.

Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum ( APH ) Wilayah kabupaten tangerang banten untuk segera mengambil tindakan, Jika pelaku dan barang bukti terkait peredaran dan penjualan obat tersebut tidak bisa ditindak langsung, nanti kami yang antar ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) agar di proses secepatnya mengingat saat ini kenakalan remaja  sangat meningkat di Kab. Tangerang. Tandas nya mengakhiri di TKP.  M. Arif. Bst .[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.