https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


Rangkasbitung
- aktualinvestigasi.com | HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 43 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten memperoleh remisi umum dan 1 orang langsung bebas, Rabu (17/08)


Penyerahan Remisi kepada narapidana secara langsung diberikan oleh Bupati Lebak didampingi Kalapas dan Pimpinan Forkopinda. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Lebak, Ketua Kadin Banten, Sekda Lebak beserta para Kepala OPD Pemda Lebak.


Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto  menyampaikan dalam laporannya, saat ini Lapas Rangkasbitung berpenghuni 169 WBP dengan kapasitas 100 orang dan 43 orang WBP diantaranya memperoleh remisi.


"Narapidana yang memperoleh telah lulus syarat administratif dan substantif, kami juga menghaturkan terimakasih atas dukungan Bupati dan Wakil Bupati Lebak sera jajaran OPD Lebak atas sinergitas dan kontribusi positifnya dalam pembinaan dan peningkatan kinerja Lapas Rangkasbitung secara umum, smoga semakin baik selanjutnya" ujar Kalapas.



Bupati Lebak, Hj. Iti Octavia Jayabaya yang hadir secara langsung membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM dalam kegiatan tersebut.


"Selamat kepada seluruh Narapidana yang memperoleh remisi dan yang langsung bebas tingkatkan keimanan dan ketakawaan, junjung tinggi nilai-nilai luhur Pemasyarakatan, tunjukan kontribusi positif di masyarakat atas bekal yang telag diterima di Lapas, selamat kembali menjadi masyarakat seutuhnya" Kata Bupati Lebak membacakan Sambutan Menkumham.


Sementara salah satu Narapidana yang bebas sebut saja DP mengaku senang, bahagia dan terharu.

"Tentu ini jadi hadiah terindah bagi saya dari Negara, di hari kemerdekaan bisa bebas semoga saya bisa membuktikan diri dalam menjalani kehiduoan selanjutnya lebih baik dan bermnfaat bagi lingkungan sekitar" Ucap DP penuh haru


Sebagai Informasi di Hari Kemerdekaan narapidana yang memperoleh remisi dari berbagai latar belakang kasus mulai dari narkoba, pencurian, penipuan dll dengan besaran remisi 1 sampai 5 bulan.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.