Rangkasbitung. Aktualinvestigasi| Puluhan warga di Desa Calungbunggur, Kecamatan Sajira mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Mereka datang untuk menghadiri sidang ke 2 atas tindaklanjut gugatan mereka terhadap Panitia Pengadaan lahan Waduk Karian, Selasa, 23 Agustus 2022.


Adapun gugatan yang dimaksud adalah gugatan warga yang meminta Panitia Pengadaan Lahan Waduk Karian untuk melakukan transparansi akan data nominatif dan nominal pembebasan tanah mereka yang terkena proyek strategis nasional Waduk Karian.

Kuasa hukum warga Desa Calungbunggur, Riswanto,SH  dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum & Konsultasi Citra Keadilan Indonesia (YLBHK CKI)  mengatakan, selama ini warga Desa Calungbunggur tidak diberikan perincian data nomintatif terhadap lahan mereka yang akan tergusur oleh proyek Bendungan Karian.


“Hari ini kita menghadiri sidang ke 2 tentang pemeriksaan surat kuasa para Termohon atau tergugat, adapun warga yang menggugat Panitia pengadaan lahan waduk Karian untuk melakukan transparansi data itu berjumlah 46 orang. Mereka semua itu warga yang terdampak,” kata Bung Risk sapaan akrabnya kuasa hukum saat ditemui di PN Rangkasbitung.

Bung Risk mengatakan, sesuai dengan aturan Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, seharusnya warga diberikan informasi rincian data normatif terhadap luas lahan, luas bangunan dan jumlah tanaman, alih-alih memberikan rincian data, Panitia pengadaan tanah waduk Karian dan pemerintah setempat dinilai menutup-nutupi rincian data itu. Padahal menurutnya itu hak dari warga, dan hal itu akan berdampak dan merugikan warga.

“Warga seharusnya diberikan data yang jelas, berapa nilai harga tanah, mereka per meter, berapa nilai bangunannya dan nilai pohonanya dan lain-lainnya,” katanya.

Hingga kini, warga sendiri hanya diberikan jumlah nominal keseluruhan lahan mereka, tanpa ada rinciannya. Bung Risk pun mengungkapkan, pihaknya sendiri sebelum melakukan gugatan sudah melakukan advokasi ke berbagai pihak seperti Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) selaku pihak yang membutuhkan tanah,  Pemerintah Desa (Pemdes) Calungbunggur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, dan Pemerintah Kabupaten Lebak sendiri.


Akan tetapi hasilnya tetap nihil, warga pun hingga kini belum mendapatkan jawaban akan pertanyaan tentang data nominatif  mereka. Untuk itu pihaknya pun menggugat Pemdes Calungbunggur, Pemkab Lebak, BPN Lebak, BBWS, Kementerian PUPR, dan Kementerian Agraria untuk melakukan transparansi akan nominal jumlah dan nominatif lahan warga yang akan tergusur proyek Waduk Karian.


“Saya berharap kepada Kementerian Agraria dan Kementerian PUPR bahwa jangan hanya menerima laporan ABS (asal bapak senang). Tapi cek apakah pekerjaan di bawahnya Kanwil baik itu Kanwil sumber daya air maupun Kanwil BPN Provinsi Banten dan BPN Lebak berjalan dengan baik atau tidak. Apabila ada oknum-oknum yang bermain silahkan diberikan punishment sesuai dengan kriteria dan jabatannya masing-masing,” pintanya.

Jati Sudrajat selaku kordinator warga Desa Calungbunggur menerangkan, warga sendiri sangatlah mendukung proyek strategis nasional pembangunan Waduk Karian di Kecamatan Sajira itu, namun ia mengaku keberatan dalam proses pembebasan lahan. Karena dalam penilaian lahan yang dilakukan pihak terkait, dirinya dan warga lainnya sendiri tidak pernah dilibatkan.


“Kami sangat mendukung dengan adanya program pemerintah dengan harapan bahwa dengan adanya program pemerintah ini akan meningkatkan perekonomian kami, namun kita kecewa saat lahan kita ditaksir tanpa melibatkan kita sendiri. Kita tidak pernah tau harga rinci lahan beserta bangunan dan juga tanaman, karena pada 15 Februari 2021 lalu kita tiba-tiba menerima nominal tanpa ada rincian jelasnya,” ujarnya.

Ia pun menuntut kepada pihak tergugat untuk memberikan hak transparansi juga asas kemanusiaan, dan keadilan yang menurutnya telah dirampas karena polemik pembebasan lahan ini.

“Kami ini masyarakat yang terdampak langsung dengan adanya waduk Karian yang mana bahwa hak-hak kami ini telah dirampas, untuk itu kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung untuk memutus seadil-adilnya sehingga ketika waduk Karian sudah selesai, kehidupan kami ini akan lebih baik tidak seperti sekarang,” katanya.

“Bayangkan nilai bangunan 1 meter dibayar Rp. 936.000, dan lahan sekitar Rp150.000 permeter. Sedangkan harga pasar sekarang udah ada  yang Rp. 600.000. Bagaimana kami membangun rumah dan di mana rumah kami itu akan berdiri kalau tanah tidak kebeli,” tambahnya.

Hal yang sama dikatakan oleh Tokoh Masyarakat Desa Calungbunggur, Kyai Nasir. Ia berharap Pengadilan bisa memberikan putusan yang adil, yang dapat membantu masyarakat Desa Calungbunggur

” Kami merasa keberatan akan sikap para tergugat yang dinilai sangat merugikan ini. Jadi semoga pengadilan ini dapat berjalan sesuai dengan harapan dan permohonan kami dapat dikabulkan,” pungkasnya.

[006/Red-AI/VIII/2022/ Mujahidin]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.