Lebak
- aktualinvestigasi.com | Pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Karian di Kabupaten Lebak hingga kini belum juga rampung. Dari total 5.564 bidang lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan proyek strategis nasional (PSN) ini, pembebasan baru dilakukan untuk 3.510 bidang atau masih menyisakan 2.054 bidang dengan luas 494,69 hektare.


Progres berkas pembayaran bervariasi, Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Waduk Karian mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 


Ketika dihubungi team media menyampaikan di kediamanya "Asep Taufik selaku Wakil Ketua DPD KNPI Banten mengatakan, dalam proses transaksi pembebasan lahan ia menduga tidak adanya transparansi (keterbukaan) soal harga yang ditawarkan oleh pihak tim pengadaan lahan waduk Karian pada masyarakat setempat, sehingga banyak masyarakat yang dirugikan."ungkap Taufik


Lanjut Taufik, ia berharap pihak pengadaan lahan waduk karian dan pemerintah setempat harus terbuka dan adil, jangan ada kong kalingkong yang dampaknya merugikan masyarakat setempat"Tegasnya


"Menurut Taufik, ia mengingat betul Statement Presiden Jokowi bahwa dengan adanya Proyek Nasional yang diberikan oleh Pemerintah Pusat bertujuan untuk memajukan pembangunan di daerah serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat setempat, 


Akan tetapi, dalam proses dilapangan tidak sesuai yang diharapakan, kami dari pihak DPD KNPI Banten akan terus mengawal proses pembanguan di wilayah Provinsi Banten khususanya Waduk Karian"Pungkasnya

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.