Cisoka, Tangerang
- Aktualinvestigasi.com | Dalam upaya meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan tanah, pasit dan batu di ruas jalan Cisoka-Solear, Camat Cisoka menggelar rapat koordinasi lintas sektoral pada hari Jum'at (28/10/2022) di ruang rapat Kantor Kecamatan Cisoka. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh unsur tentara nasional Indonesia ( TNI), unsur kepolisian, Dinas Perhubungan ( Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja ( POL PP) , Camat Cisoka, dan perwakilan Camat Solear.


Camat Cisoka, Encep Sahayat, mengatakan sesuai pasal 8 perbup nomor 12 tahun 2022 tentang Perubaha Kedua atas Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, bahwa pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran perbup tersebut, dilaksanakan secara gabungan oleh TNI, kepolisian, Dishub, satpol PP, dan Kecamatan.


"Waktu operasional kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang tanah, pasir dan batu dibatasi pada pukul 22:00 sampai dengan 05:00 dan pembatasan itu berlaku pada ruas-ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang, kecuali ruas jalan tol. Pembatasan itu juga berlaku untuk jenis kendaraan bermotor angkutan barang golongan III  truk dengan 3 ( tiga) gandar/sumbu roda, golongan IV truk dengan 4 (empat) gandar/sumbu roda, dan golongan V truk dengan 5 (lima) gandar/sumbu roda. Selain itu, kendaraan tersebut juga wajib menjaga kebersihan jalan yang dilalui, memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dan mematuhi ketentuan tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan," urai Camat Cisoka.


Encep juga mengatakan bahwa pengawasan terhadap pemberlakuan perbup selama ini sudah dilaksanakan secara bersama-sama oleh TNI, kepolisian, Dishub, satpol PP dan pihak Kecamatan Cisoka serta Kecamatan Solear di pos pantau atau pos jaga yang ada di perempatan Jenggol Adiyasa Cikuya.


"Kami sepakat untuk lebih mengintensifkan, mengefektipkan dan meningkatkan kembali pengawasan terhadap pembatasan waktu operasional kendaraan truk tanah, pasir dan batu serta ketentuan lain sebagaimana perbup nomor 12 tahun 2022," pungkas Encep.[0012/Red-AI/VII/2022/FIRMAN]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.