https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


Kota Serang, Banten
- Aktualinvestigasi.com |Rapat Kerja Tahunan Dewan Pimpinan Daerah LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negera PN Banten bertajuk membangun sinergitas dan integritas, berlangsung secara apik (Rabu, 26/10/2022)


Acara Rakerda dimulai dengan mendengarkan laporan tahunan yang disampaikan secara apik oleh Rahmat Suteja selaku Ketua DPD PENJARA PN Banten


"Rakerda ini bertujuan membangun solidaritas, sinergitas serta meng-integritaskan semua pemikiran dalam menyusun program program kerja kedepan, kami akan tonjolkan program Pemberdayaan, Pencegahan dan Pimbanaan"ucapnya


Lebih lanjut laporan tahunan juga disampaikan Fahrur Rozi sebagai Ketua Kajian dan Analisa "PENJARA PN sebagai Lembaga sosial kontrol telah berhasil membantu mengakomodir segenap permasalahan yang ada di tengah masyarakat, kita telah cegah segala bentuk korupsi yang bakal terjadi, kita bina yang sudah terjadi dan kita berdayakan segenap anggota dan masyarakat agar bersikap arif dan memahami norma norma kehidupan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945"tutur nya



Rapat Kerja Daerah DPD PENJARA PN Banten diagenda akan berlangsung selama dua hari kedepan, Rahmat S selaku Ketua LSM PENJARA PENJARA PN Banten juga berpesan "kita harus siap membantu masyarakat, menggali potensi yang ada dan harus mampu menjadi motivator dan fasilitator yang baik"ungkapnya


PENJARA PN sebagai Non Goverman Organisation Lembaga Swadaya Masyarakat telah dikenal selama ini mengedepan sikap sikap humanis, persuasif dengan mengutamakan upaya PENCEGAHAN, PEMBINAAN, dan PEMBERDAYAAN, dengan Legalitas Nomor AHU 000134.01.07.Tahun 2019 tidak ragukan lagi telah melahirkan sosok sosok yang kompeten dan mampu menjadi mata telinga dan mulut masyarakat dalam menciptakan masyakat yang madani bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan berpedoman pada Pancasila, UUD 1945 dan PP 71 Tahun 2000 Tentang Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menjadi pengawal tegaknya segenap hukum dan aturan Per Undang Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Editor : Agi

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.