https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


Tangerang, Banten
- AktualInvestigasi.com |Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (LSM BP2A2N) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar memproses kecelakaan kerja pada proyek pengecatan di gedung Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Tangerang di tanggal 19 Desember 2022, yang merenggut nyawa.


Hal tersebut dikatakan Ahmad suhud Direktur Eksekutif LSM BP2A2N, ia minta aparatur penegak hukum dalam hal Ini Polresta Tangerang untuk terus memproses persoalan hukum kecelakaan kerja yang terjadi di area Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten  Tangerang. Dimana pihak Ketiga yang dianggap lalai (tidak menerapkan K3,red) sehingga memakan korban, jika semua dipakai sesuai dengan SOP makan akan dapat diantisipasi.


"Semua memang takdir Tuhan, tapi ini ada sabab musababnya," ucapnya, Kamis (22/12/2022).


Lanjut Suhud, ini juga bisa dalam laporan Model A (pendapatan atau temuan) yang dimana berawal adanya kecelakaan kerja, dan pihak ketiga dalam hal ini yang bertanggung jawab.


" Yang jelas atas kejadian tersebut pihak ketiga harus tanggung jawab karena sudah mengakibatkan nyawa pekerja," pungkasnya.


Padahal K3 kontruksi sudah diatur dalam perundang dan regulasinya yaitu : 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 yang membahas mengenai Jasa Konstruksi. Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 2014 yang membahas mengenai Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.


Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 yang membahas mengenai Penerapan SMK3. Dan Peraturan Pemerintah Pekerjaan Umum Nomor 9 Tahun 2008 yang membahas mengenai Pedoman SMK3. Serta Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pekerjaan Umum KEP.174 MEN 1986 Nomor 104_KPTS_1986 yang membahas mengenai K3 di Tempat Kegiatan Konstruksi. / Penulis : A Jueni.



005/RED-AII/Atr

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.