Tangerang - AktualInvestigasi.com | Seorang guru seharusnya memberikan pendidikan yang baik kepada siswa, dan  tidak melakukan hal-hal di luar batas kewajaran dalam mendidik siswa bukan berarti guru tersebut harus main tangan atau main kaki, walaupun anak didiknya melakukan kesalahan, karena guru adalah cerminan baik siswa 


Seperti yang di alami oleh ( i ) siswa salah satu Sekolah Menengah Atas Negri SMAN di kabupaten tangerang, berdasarkkan informasi yang di rangkum aktualInvestigasi dan Banten24 pada jumat 17/02/2023 dari kakak siswa SMA  tersebut di kediamanya



J kakak dari siswa menyampaikan apa yang telah di alami adiknya i di sekolah, mendapat hukuman fisik hanya karena

"Melanggar perjanjian di jam kosong, anak anak siswa boleh jajan ke kantin dan sholat ke masjid tapi tidak boleh duduk di depan kelas, karena siang hari bolong dan cuaca panas jadi mereka cari angin di depan kelas, dan mendapat hukuman dari guru tersebut, 


Bahkan J sudah mendatangi dan bertemu pihak sekolah namun apa yang di harapkan J dan keluraga guru tersebut meminta maap kepada j dan keluarga, 

apa yang telah di lakukan oleh guru tersebut pada adik nya i, yang membuat J dan keluarga marah, setelah pertemuan dengan pihak sekolah, J mendapatkan kiriman rekaman suara guru tersebut berbicara dengan siswa-siswa di kelas


Isi rekaman tersebut menceritakan bahwa dirinya telah bertemu dengan J di ruang Kepsek dan guru tersebut di duga  menimbulkan opini ke murid untuk mencari siapa siswa yang sudah mengadu ke kakanya (j) sehingga forum pembicaraan guru tersebut seperti mengajak siswanya untuk membenci i adiknya, Ungkap J kepada awak media


Dengan adanya kejadian tersebut salah satu Dedengkot LSM KOMPAK, H. Retno Juarno Angkat bicara dan menyapaikan kepada awak media, "Seorang pendidik tidak seharusnya melakukan kekerasan fisik karena ini akan berdampak kepada psikologis anak didiknya. Akan membentuk anak didik menjadi malas, takut dan bahkan bisa  menjadi liar, Ucapnya


Sambung H. Retno, Ini jelas telah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mengatur bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga pendidikan.


Justru harusnya tenaga pendidik ini  membentuk krakter dari pada anak didik nya sesuai yang di inginkan oleh kita, kan intinya orang tua itu menitipkan kepada sekolah untuk di didik bukan saja dengan mata pelajaran dan juga di didik secara Attitude atau prilaku nah ini sudah kebablasan karena oknum guru itu di sebutnya preman yang menjelma menjadi tenaga pendidik, 


Ini harus di tindak tegas dan harus menjadi sebuah pelajaran agar kedepanya tidak terulang lagi di sekolah sekolah lain, adapun oknum guru tersebut sudah menjadi ASN maka ini akan ada tindakan justru kita akan melayangkan surat ke Badan Kepegawaian untuk menindak oknum guru tersebut bila sudah menjadi ASN Atau belum menjadi ASN ini menjadi tindakan agar ada sangsi hukum untuk oknum guru tersebut , Tegas H. Retno 


Jurnalis AktualInvestigsi dan Banten24 mencoba mendatangi sekolah bertujuan hendak melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA tersebut dan di gerbang pintu masuk salah seorang Satpam mengatakan Pak Kepsek Barusan Keluar dan kami pun meminta ketemu humas sekolah, 


Dan di sambut baik oleh humas sekolah dan kami menyampaikan maksud dan tujuan terkait adanya salah satu guru yang berani main fisik ke salah satu siswa didik, dan Humas mengatakan "Bukan kah kemarin sudah selesai bahwa pihak sekolah sudah melakukan klarifikasi,


Dan kami mengatakan kalau sudah selesai tidak mungkin kami datang ke sekolah, dengan tujuan minta komfirmasi dan sekaligus mau menyampaikan ke inginan pihak keluarga siswa agar guru tersebut melakukan permintaan maap kepada keluarga, namun sayang seribu sayang Kepsek yang di Tuju tidak bisa di temui 

005/RED-AI/I/23/Atr

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.