Rangkasbitung - aktualinvestigasi.com | Lapas kelas III Rangkasbitung Kanwil Kemenkumham Banten melaksanakan Sidang TPP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perihal Usulan remisi susulan, asimilasi dirumah, cuti bersyarat, dan izin pengeluaran WBP untuk mengikuti pembukaan kegiatan PORSENAP Banten 2023 d Lapas Kelas IIA Cilegon, Kamis (16/02)


Bertempat di aula Lapas Rangkasbitung, kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang, Pejabat Struktural Lapas Rangkasbitung, Kepala BKA Balai Pemasyarakatan Serang, Anggota TPP, Wali Pemasyarakatan dan turut dihadirkan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan sebagai penjamin.


Saat dikonfirmasi, Kalapas Rangkasbitung, Suriyanta Leonardo Situmorang mengatakan bahwa kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai implementasi tujuan sistem pemasyarakatan dan turut disosialisasikan kampanye anti gratifikasi, pungli dan korupsi di Lapas Rangkasbitung



“setiap narapidana harus melewati prosesnya, ikut pembinaan kemudian dinilai oleh para petugas. Kita pastikan para petugas kita bekerja sesuai SOP memberikan setiap hak narapidana, karena itu adalah tugas yang diberikan Negara kepada kita. Semua hal itu tidak ada kami minta dibayar atau keluarga dan narapidana harus membayar, semuanya gratis dan tidak ada pungli. Kami ingin tunjukan memang wajah Pemasyarakatan saat ini adalah seperti ini dan tidak ada lagi oknum-oknum liar yang melanggar aturan, Bapak-ibu keluarga kami sediakan media untuk mengadukan melalui media sosial, melalui kotak pengaduan atau langsung via nomor pengaduan” ujar Kalapas


Senada disampaikan Kalapas, Ketua Sidang TPP, Eka Yogaswara menyampaikan bahwa TPP sebagai media dalam melakukan seleksi yang ketat seperti yang diamanatkan oleh undang-undang Pemasyarakatan no 22 tahun 2022.


"Tidak ada napi yang diberikan haknya apabila tidak berkelakuan baik, semuanya harus berkelakuan baik dan menunjukan tingkat penurunan resiko, semua dinilai melalui SPPN baik itu Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian. Kita berikan pembinaan karakter dan juga life skill, agar nantinya narapidana yang bebas dari Lapas sudah siap berkontribusi lagi di lingkungan Masyarakat”, Pungkas Yoga yang juga menjabat Kasubsi Pembinaan.


Sebagai informasi Sidang TPP ini mengagendakan pembahasan mengenai Program bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Sebanyak 4 (empat) orang yang diusulkan Asimilasi di rumah, usulan remisi susulan sebanyak 2 (dua) orang, usulan cuti bersyarat sebanyak 2 (dua) orang, dan usulan ijin pengeluaran WBP sebanyak 15 (lima belas) orang, yang nantinya akan dipilih sebanyak 10 orang yang mengikuti kegiatan Porsenap.

(006/RED-Al/lll/2023/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.