Kabupaten Tangerang - Aktualinvestigasi.com | Hak-hak konsumen PT. WOM Finance Cabang Balaraja dirampas, Yayasan Lembaga Perlindungan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH-IM) dampingi debitur terkait unit roda dua yang di ambil paksa oleh mata elang (Matel) di jalan raya Balaraja yang dilakukan pihak ke tiga yang bekerja PT. Bima Angkasa Cemerlang. Senin (06/03/2023).


Menurut pengakuan korban Muji Hidayatulloh kepada YLBH-IM menerangkan “ pada hari kamis tanggal 09 Pebruari 2023, saya berangkat dari rumah jam 2 siang untuk kerja dan sambil ngambil gaji, pada waktu itu pas saya di jalan tepatnya di jalan raya balaraja, sekitar jam 14.30 Wib ada seorang yang mengikuti saya, menggunakan sepeda motor roda dua“ 


“ kemudian memaksa saya berhenti di tengah perjalanan. mereka langsung menanyakan Surat-surat kendaran, Lantas mengambil kendaran saya. Lalu saya di giring ke citra raya. Ke kantor mereka. motor saya di tahan oleh mereka dengan alasan sudah menunggak 2 bulan. “ Ungkap Muji. 


Muji menambahkan “ Padahal saya sudah bilang sama depkolektor yang dulu pernah ke rumah. Untuk meminta waktu kurang lebih 2 hari lagi untuk membayar angsuran yg tertunggak. Tapi malah di rampas oleh matel yang bernama Arif dkk “


Lalu setelah itu. Selang beberapa hari saya datang ke kantor WOM di tempat saudara saya. Bernama topik. Untuk meminta unit tesebut di kembalikan. saya sudah menyiapkan uang kurang lebih Rp. 2,4 Juta untuk membayar 2 angsuran yang tertunggak.


Namun di tolak oleh pihak WOM Finance yang bernama Nandir dan Jaelani. Pihak WOM Finance miminta saya untuk membayar full semua anggsuran atau dilunaskan semua serta harus membayar biaya penarikan dan biaya titip gudang yang nilainya ± Rp. 2, 5 juta. Di situ saya merasa keberatan dan merasa di peras oleh pihak leasing. Hingga akhirnya saya meminta perlindungan hukum ke kantor Hukum RAHMAT MSC & ASSOCIATES dan YAYASAN LEMBAGA PERLINDUNGAN HUKUM INDONESIA MENGUGAT ( YLBH-IM ) 


“ saya sebagai debitur/Konsumen merasa di rampas hak saya oleh pihak mata elang (matel) yang bekerja sama dengan pihak PT. WOM Finance Cabang Balaraja, Hingga akhirnya saya menempuh Proses Hukum baik secara Pidana mau pun secara Perdata “ tutur muji pada awak media melalui kuasa hukumnya.


Senin 06 Pebruari 2023 Yayasan Lembaga Perlindungan Hukum Indonesia Menggugat (YLBH-IM) Moch Samsu, SH, Mohamad Idris SH dkk mengatakan “ kami dari pihak klien menerima ada aduan, dengan alasan seperti yang tertuang dalam surat somasi, ternyata setelah datang ke pihak PT. WOM Finence cabang Balaraja secara faktanya kemarin saya mau di informasikan akan diberikan sertifikat akta jual beli dan perjanjian kontaknya, faktanya tidak dikasih “ 


“ Jika PT. WOM Finance Cabang Balaraja masih tidak bisa berkerjasama dengan baik, maka kami akan lakukan somasi berikutnya, kemungkinan jika tidak di indahkan dari tahapan somasi 1,2 dan 3 kami akan lakukan tahapan detigasi selaku pihak dari klien kami yang merasa dirugikan “ 


Sementara Nadir selaku Head Collestion (HC) PT. WOM Finance Cabang Balaraja ketika dikonfirmasi awak media perihal penarikan kendaraan roda dua mengatakan “ sebaiknya dilakukan mediasi saja, biar engga berlarut-larut, jadi bisa diselesaikan secepatnya begitu “.


Ketika mempertanyakan terkait pihak ketiga dalam hal ini PT. Bima Angkasa Cemerlang (BAC) selaku petugas deplolektor atau mata elang (Matel) Nadir membenarkan tentang adanya kerjasama dengan pihak PT. WOM Finance Cabang Balaraja, tutupnya.[Akt-002/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.