Tigaraksa, Banten - AktualInvestigasi.com | Demi terciptanya lingkungan yang makmur dan sejahtera serta Demokratis, Paguyuban warga rt 02/01 desa tapos kecamatan tigaraksa kabupaten tangerang menyelenggarakan pemungutan suara pemilihan ketua RT di aula musholah Nurul Hidayah, Sabtu malam 04/03/2023


Hadir dalam kegiatan tersebut kepala desa tapos H. Haerudin, Kasipem Suhendi dan staf lainya, Ketua BPD Sahrudin dan anggota, Binamas desa tapos Serma Samsul Arendi, tokoh masyarakat pemuda dan Undangan puluhan Kepala Keluarga (KK) juga kedua calon ketua Rt 



H. Haerudin Kades Tapos sebelum  meninggalkan acara karena ada acara lain menyampaikan dalam sambutannya memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada masyatakat paguyuban rt 02/01 begitu juga masyarakat lainya yang juga turut serta menentukan ketua Rt dengan Demokrasi aman dan kondusip


Dalam pemilihan pasti ada yang kalah dan ada yang menang, sama hal nya di pilkades, namun bagi yang terpilih/menang harus bisa merangkul yang kalah dan jangan terjadi perpecahan, jaga kerukunan dan kondusifitas hindari permusahan di masing masing lingkungan


Ujid Ketua Rt 02 yang terpilih berdasarkan hasil poting, Kepada awak media menyampaikan ucapkan terima kasih kepada masyarakat Paguyuban Rt 02/01 desa tapos yang telah memberikan kepercayaan dan dukungan 


"Saya akan siap bekerja untuk membantu masyarakat selaku Rt terpilih 24 jam pintu terbuka untuk melayani masyarakat dan saya akan kordinasi dengan kades selaku pimpinan jika ada permasalahan di lingkungan Rt 02/01, Tegas Ujid


Informasi yang di rangkum oleh jurnalis AktualInvestigasi, Pemilihan ketua Rt 02/01 rangkaian  terakhir pelaksanaan pemilihan para ketua Rt di lingkungan desa tapos kecamatan tigaraksa kabupaten tangerang


Dan sudah mendapatkan 16 Ketua Rt Baru yang di pilih oleh masyarakat dengan sistem demokrasi dan di pilih oleh nasyarakat itu sendiri dengan masa jabatan baru dengan SK nya nanti akan disesuaikan dengan Peraturan Bupati nomor 7 tahun 2021 pasal 41 tentang masa bakti lembaga kemasyarakatan desa (RT/RW) adalah 5 th


Adapun masa jabatan Ketua Rt yang terdahulu masa bhakti 2019-2023 Merujuk kepada peraturan Bupati yang lama dengan nomor 87 tahun 2014 pasal 14 ayat 1 tentang masa bakti lembaga kemasyarakatan desa (RT/RW) adalah 3 tahun.


005/RED-AI/I/23/Atr

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.