Aktualinvestigasi.Com|Kabupaten Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sedang berupaya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur publik untuk membuka peluang investasi baru di Kabupaten Lebak. 

Untuk mencapai hal tersebut dalam melaksanakan tugas pokoknya DPUPR Kabupaten Lebak berpedoman pada amanat Peraturan Bupati Lebak Nomor 30 tahun 2023, dimana DPUPR Kabupaten Lebak memiliki tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevalusi penyusunan dan pelaksanan kebijkana daerah pada bidang urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang meliputi beberapa kewenangan dibeberapa sub urusan diantaranya sumber daya air, air minum, persampahan, air limbah, drainase, pemukiman, bangunan gedung, penataan bangunan, jalan jembatan, jasa konstruksi dan tata ruang.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, DPUPR menuangkannya ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang terbagi dalam sepuluh program tujuhbelas kegiatan dan empat puluh enam sub kegiatan yang dilaksanakan oleh sekertariat dinas dan lima bidang. 

Program, kegiatan dan sub kegiatan pada DPUPR disusun untuk mendukung upaya pemerintah dalam menurunkan angka stunting, penghapusan kemiskinan ekstrim, pengembangan kawasan wisata dan pengendalian inflasi. Program-program tersebut diantaranya adalah Program pengelolaan sumber daya air, Program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air Minum, Program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, Program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase dan Program penyelenggaraan jalan.

Capaian tingkat kemantapan jalan diakhir tahun 2023 ini sebesar 70,63%, yang direalisasikan dalam beberapa kegiatan, yaitu Pembangunan jalan, Rekonstruksi jalan dan Rehabilitasi jalan, dengan total paket pekerjaan konstruksi sebanyak 110 paket, dengan rincian jalan yang direhabilitasi sepanjang 23,83 km, jalan yang direkonstruksi sepanjang 40 km lebih, pembangunan jalan sepanjang 14,50 km dan penanganan jalan strategis desa sepanjang 51,8 km.Untuk capaian ketersediaan air irigasi pada sistim irigasi yang sudah ada sebesar 71,43% yang dilaksanakan dalam beberapa kegiatan, yaitu Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi permukaan dengan jumlah lokasi penanganan 17 Daerah irigasi, Pembangunan bangunan perkuatan tebing dengan 3 lokasi penanganan dan Rehabilitasi embung dan penampungan air lainnya sebanyak 2 lokasi.

Capaian kinerja cakupan air minum sebesar 74,30% dilakukan melalui kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air minum (SPAM) dengan jumlah rumah tangga yang mendapatkan akses air minum jaringan perpipaan sebanyak 3.513 SR, sedangkan untuk capaian akses air sanitasi sebesar 73,45% dengan kegiatan pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dengan jumlah septik tank individu sebanyak 1.164 SR.

Dengan capaian target-target tersebut, DPUPR berharap dapat menciptakan Kabupaten Lebak yang maju dan sejahtera disertai dengan meningkatnya investasi yang berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak. 

Oleh karena itu, mari bersama-sama mendukung pemerintah Kabupaten Lebak dalam upaya meningkatkan kualitas infrastruktur publik dan infrastruktur dasar yang baik.|Advetorial


Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.