Kabupaten Serang, Aktual NewsPemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memperkuat kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam rangka meningkatkan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini, telah dilakukan pula integrasi jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) ke dalam JKN sejak 2014.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, salah satu bentuk perlindungan sosial, salah satu yang menjadi tanggung jawab pemerintah pada bidang kesehatan adalah Jaminan Kesehatan Nasional yang terintegrasi dengan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dikelola BPJS Kesehatan.

“Pemkab Serang telah mengintegrasikan Jamkesda ke dalam sistem JKN sejak tahun 2014. Penduduk Kabupaten Serang yang memerlukan jaminan kesehatan telah dicover oleh pemerintah daerah dalam bentuk bantuan iuran yang diprioritaskan kepada masyarakat miskin atau tidak mampu,” ujar Tatu di Pendopo Bupati Serang, Kamis (23/12/2021).

Tatu mengungkapkan, sampai dengan Desember 2021 jumlah penduduk Kabupaten Serang yang telah menjadi peserta yang terintergrasi JKN-KIS sebanyak 1.201.528 jiwa dari jumlah penduduk sebanyak 1.623.409 atau 74,01 persen. Dengan komposisi peserta penerima bantuan iuran dari APBN sebanyak 422.607 jiwa, peserta penerima bantuan iuran dari Pemprov Banten sebanyak 99.400 jiwa, dan bantuan dari segmen peserta bukan penerima upah (PBPU) Pemkab Serang sebanyak 46.369 jiwa.

“Sementara itu peserta dari kalangan swasta sebanyak 416.480 jiwa. Termasuk salah satu badan usaha di wilayah Kabupaten Serang yang berkontribusi dalam kepatuhan mendaftarkan karyawannya,” ungkap Tatu.

Sementara tujuan pada nota kesepahaman kerjasama yakni mengoptimalkan penyelenggaraan program JKN yang melingkupi penguatan komitmen Pemkab Serang. “Tentu optimalisasi, sosialisasi bersama, dan penyadaran masyarakat terhadap program JKN agar sebagian masyarakat yang belum menjadi peserta dapat tercakup dengan upaya persuasif,” ujar Tatu.

Tatu mengimbau kepada camat dan kepala desa se-Kabupaten Serang untuk mendata masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan iuran JKN-KIS untuk segera mendaftarkan ke kantor BPJS Kesehatan Serang. “Atau dapat dibantu oleh puskesmas terdekat,” ujarnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Dasrial mengatakan, selanjutnya secara teknis Kerjasama yang dilakukan diteruskan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Kami secara teknis akan melakukan optimalisasi kerja sama dengan Dinas Kesehatan. Tentu untuk melaksanakan program JKN ini lebih menyeluruh dan dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.[Red/Akt-49/08/2021]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.