Cigudeg, AktualNews – Dalam rangka menangani kemacetan di wilayah barat Kabupaten Bogor, Bupati Bogor, Ade Yasin, merilis Perbup Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang di ruas jalan Kabupaten Bogor.

Dalam Perbup tercatat, waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mulai pukul 20.00 – 05.00 WIB.

Perbup mulai efektif per tanggal 1 Januari 2022 meskipun peraturannya sudah ditetapkan sejak tanggal 29 Desember 2021.

Namun amat miris, bah tak dihiraukan peraturan yang dibuat oleh bupati, masih banyak kendaraan yang beroperasi di pagi hari bahkan tak mengenal waktu.

Pantauan awak media Aktualnews.co.id di lapangan masih banyak kendaraan angkutan barang yang masih melintas jalan raya Jasinga – Cigudeg di pagi hari sampai sore hari.

Sementara itu Ijul pengendara yang melintas menuturkan, sudah hampir satu bulan yang saya ketahui ada peraturan dari Pemerintah Kabupaten Bogor akan pembatasan oprasional kendaraan angkutan barang, namun sampai saat ini dilapangan, lalu lalang kendaraan diruas jalan Cigudeg masih seperti biasanya bahkan di jam anak-anak pulang dan masuk sekolah,” ungkapnya.

“Saya heran, padahal peraturan ini Bupati langsung yang membuat tapi seperti dihiraukan begitu saja apa karena kurangnya sosialisasi kepada para supir atau tidak adanya petugas yang merajia para kendaraan tersebut.” Ucap Ijul.

Sementara itu Oding salah satu supir ketika di konfirmasi terkiat Peraturan Perbup Nomor 120 Tahun 2021 pembatasan oprasional mengatakan, Saya belum tau pak prihal peraturan tersebut.” ungkapnya.

“Mungkin kalau saya sudah tau saya tidak akan beroperasi karena dapat bahaya juga untuk saya kena sanksi kalau ada rajia, karena tidak tau ya saya beroperasi saja”Pungkas Oding [Red/Akt-57/Andi Suprihadi]

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.