Lebak, Banten
-- Aktualinvestigasi.com |  Pengolahan emas tanpa ijin hampir sepanjang jalan di kampung Cikoneng Desa Cibeber di Desa  Warung Banten Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak -  Banten.

Jum'at 03/02/2023


Suma, " Selaku aktivis dari (PLI) KUMHAM kepada awak media menyampaikan, hasil investigasi dilapangan benar banyak rendeman pengolahan emas tradisional tanpa ijin dan tidak ramah lingkungan di Kampung Cikoneng Desa Cibeber.


Teotnya di kampung Kadu kalang Desa warung Banten, maka dari itu saya mohon kepada  Aparat Penegak Hukum (APH) agar menertibkan pengolahan emas tanpa ijin di wilayah Kampung Cikoneng Desa Cibeber di Kamoing kadu kalang Desa warung Banten ,  secara tegas tanpa tebang pilih.


Lanjut Suma, " Atas adanya pengolahan emas tradisional, dengan sistim  Rendeman, yang ada di wilayah kampung Cikoneng Desa Cibeber Kecamatan cibeber Kabupaten Lebak.

Bahwa adanya pengolahan emas Rendeman dikampung cikoneng yang akan mengakibatkan dampak kepada lingkungan, " Aplagi buang limbah langsung ke air sungai yang mengalir ke Sungai Cidikit.


Rendeman juga ada di sekitar Kampung Kadukalahang Desa Warung banten, " buang limbah juga langsung ke kali tersebut yang mengalir ke curug untuy yang sudah di rencanakan untuk wisata yang ada di Desa Warung banten.


Demi menjaga keselamatan lingkungan yang ramah dan nyaman, " kami meminta

kepada pemerintah atau dinas terkait agar mengevaluasi adanya tambang yang belom mempunyai ijin, jangan sampai menjadi dampak kepada perusahaan yang sudah mempunyai ijin. 

agar di tertibkan, atau memberikan secara pemahaman dan sosialisasi kepada masyarkat, dampak bahaya pengolahan emas tradisional, ucap suma.


Selin itu, Kasi Trantib  Kecamatan Cibeber Ade Supriatna S.Pd.saat mau di konfirmasi di kantornya beliau sedang tidak ada di tempat, di karnkan sedang dinas luar.


Hal yang sama, " Kepala Desa Cibeber saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp tidak memberikan tanggapan. (team)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.