Kota Tangerang, Banten
- Aktualinvestigasi.com | Jajaran personel Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota dibawah pimpinan Kasat Narkoba Akbp Farlin, S.H ,  berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu sebanyak 317,59 gram yang dilakukan oleh seorang tersangka Ibu Rumah Tangga dengan inisial SD (49) didaerah Koja Jakarta Utara, pada hari Selasa (2/1/2023).


"Berawal dari laporan masyarakat, bahwa akan ada pengiriman paket berisi narkotika jenis sabu melalui jasa pengiriman paket internasional asal India ke Jakarta," Ucap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho. S.H., S.I.K., M.Si., dalam keterangan press rilisnya, Sabtu (4/2/2023) pukul 9:00Wib


Berdasarkan informasi itu, Satuan resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota  langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea dan Cukai, Kanwil Jakarta Bea dan Cukai dan Kantor pelayanan dan pengawasan Bea dan Cukai Pasar Baru.



"Sekitar jam 17.00 didapat informasi bahwa Paket tersebut sudah berada di Kantor Pos Indonesia Pasar Baru Jakarta Pusat, dan atas informasi tersebut  anggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang dengan Tim gabungan Bea Cukai menuju ke Kantor Pos Pasar Baru melakukan Undercover Buy dan Control Delivery bekerjasaa dengan Bea Cukai dan Kantor Pos," Papar Zain.


Sambung Zain, Kemudian Kantor Pos menghubungi penerima saudari DS sesuai alamat penerima dan berkomunikasi bahwa paket sudah sampai, dan DS pun langsung menjemput ke titik lokasi dipinggir jalan didaerah Koja Jakarta Utara, bertemu dengan petugas kantor Pos dan pada saat itu anggota Satresnarkoba Polres Metro Tangerang langsung melakukan penangkapan.


Dari hasil keterangan tersangka, paket tersebut dikirim dari Negara India yang dikendalikan oleh Sdr. "IW" DPO yang saat ini masih dalam pencarian.


Atas perbuatannya, tersangka DS dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun/Seumur hidup/Pidana mati," tutup Zain.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.