https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

NUSANTARAEXPRESS, TANJABTIM - Puskesmas Pandan Jaya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjabtim Provinsi Jambi mendapatkan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang bersumber dari dana DAK Reguler tahun 2020 dengan pagu anggaran Rp.438.638.000 dan CV.Imbang Jayo Sakti sebagai pelaksana.

Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di puskesmas Pandan Jaya melihat dan memperhatikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Upaya Pengelolan dan Upaya pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup;

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 58 Tahun 1995 Tentang : Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit atau puskesmas rawat inap;

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 1204/Menkes/SK/X/2004 tentang  Persyaratan Kesehatan Lingkungan.

Dari hasil pantauan Media Express Group di lapangan, pembangunan Ipal pada Puskesmas Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Provinsi Jambi menilai pihak pelaksana CV. Imbang Jayo Sakti mengerjakan asal-asalan, Pasalnya saat awak media melakukan investigasi ke titik kerja pembangunan menemukan salah satu pipa paralon pada penyambungan nampak bertempelkan lem isolatif.

Keteledoran pihak rekanan bisa saja membahayakan petugas Puskesmas atau masyarakat yang sedang berada di puskesmas, namanya Limbah pasti ada efek samping atau dampak nya.

Saat dikomfirmasi ke pihak pelaksana CV.Imbang Jayo Sakti via telefon, Rulli menjelaskan;

[nextpage title="Next"]

"Kami melaksanakan pekerjaan sesuai petunjuk gambar dan RAB"



jelasnya kepada Media Express Group, dan terkait standar pipa paralon pengolahan limbah, paralon putih Wapin atau Rucika Lite standar Iso, jawab Rulli. Semua berdasarkan gambar dan RAB.

Media Express Group kembali mempertanyakan terkait pekerjaan fisik pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sudah selesai apakah sudah serah terima.

"Kemungkinan dalam waktu dekat, TP4D Provinsi kemungkinan akan hadir pada serah terima kegiatan ini", jelas Rulli.



Dinas Kesehatan Tanjung Jabung Timur belum dapat dikonfirmasi, karena pada saat melakukan investigasi di hari libur, Sabtu (16/01/2021). [Ayud007]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.