Tangerang, Aktual NewsAdung warga Kampung Kukulu Rt 013/007 Ds, Cikareo Kec Solear Kab, Tangerang telah membuat laporan ke Polresta Tangerang selasa tanggal 15 Desember 2020, 10:30 Wib dengan Nomor : TBL/1410/K/XII/2020/ Resta Tangerang laporan ditunjukkan atas nama Jakaria Alias Priuk warga Kp Bojong Rt 001/006, Ds Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.

Jakaria Alias Priuk dilaporkan oleh Adung atas dasar laporan tersebut di atas yang mana Jakaria dilaporkan atas perkara pengerusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa seizin sekitar bulan November 2020, jam 11: 00 Wib tempat kejadian perkara Kp Bojong Rt 001/006, desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten, Tangerang, dari pelaporan tersebut dengan barang bukti laporan Akta Hibah berikut dua (2) orang saksi 1 . Nunu Nursamsi, 2 . Aen. sehingga sebagai terlapor Jakaria dikenakan pasal 406 KHUPidana dan 167 KHUPidana sebagai mana laporan Adung di Polresta Tangerang.

Berkas laporan Adung.

Dari bukti permulaan laporan tersebut diatas seharusnya kasus dugaan tindak pidana pengerusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa seizin sudah P21 karena bukti dan saksi lengkap, artinya suatu laporan adanya dugaan tindak pidana penyidik cukup merujuk pada dua (2) alat bukti seperti disebutkan di atas.

Hal aneh dengan laporan Adung atas diri Jakaria, keanehan atau kejanggalan dalam laporan tersebut berdasarkan laporan Adung terhadap Jakaria ke kepolisian Polresta Tangerang atas laporan pengerusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa seizin sesuai bunyi laporan dan pasal-pasalnya.

Seiring waktu berjalan laporan tersebut diduga kuat ada muatan politis atau ada unsur kepentingan pribadi hal tersebut berdasarkan penelusuran awak media AktualNews, kasus dugaan pengerusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa seizin yang dituduhkan kepada Jakaria diduga telah dipelintir aduannya, hal tersebut berdasarkan dipanggilnya dua (2) pejabat kecamatan solear untuk di mintai keterangan hal yang janggal bila kasus tersebut melibatkan pejabat kecamatan solear untuk dimintai keterangan ” Ada Apa “,???
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.