Tigaraksa, Aktual News-Maklumat Pelayanan “dengan ini kami menyatakan sanggup, menyelenggarakan pelayanan sesuai standar pelayanan yang telah di tetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sangsi sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku “, maklumat tersebut di tanda tangani oleh kepala dinas kependudukan dan catatan sipil Drs.H.Syafrudin, M.Si, sayang maklumat tersebut hanya sebatas penghias di dinding semata.

Patut dipertanyakan arti dan makna maklumat tersebut, pasalnya keluarga Bpk Ma’mun Arifin warga perumahan Taman Kirana Surya Blok K40/26, mengajukan permohonan pembuatan kartu indentitas anak ( KIA ), di kantor kecamatan Solear tanggal 02 juli 2020, di tunjukan ke Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Tangerang, nomor : 474/ – Kec.Slr/2020 atas nama.1. Rangga Miftahul Munir, 2. Nurul Azizah dan surat permohonan tersebut di tanda tangani oleh kasi pelayanan kecamatan Solear H. Abdul Gani, SKm.MSi, a/n Camat Solear, yang menjadi pertanyaan di ruangan pelayanan Disdukcapil banyak benner bertulisan motto dan peraturan cara atau permohonan pembuatan dokumen kependudukan namun prakteknya di lapangan banyak masyarakat yang kecewa dengan pelayanan kependudukan Disdukcapil Kabupaten Tangerang.

Akibat kinerja yang buruk dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur ( SOP ) sehingga masyarakat banyak yang kecewa dan menjadi korban dari kinerja pelayanan kependudukan dan catatan sipil kabupaten Tangerang.

Hampir satu tahun kartu indentitas anaknya ( KIA’nya ), Bpk Ma’mun tidak pernah diterbitkan hingga hari ini Jum’at 18/06/2021, pertanyaannya masyarakat harus menunggu berapa lama jika ingin memiliki kartu indentitas di kabupaten Tangerang?
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.