Karanganyar , Aktual News – warga dusun Dewirejo dan Krajan Desa Seringin, Jumantono, laporkan pengusaha rambak kulit sapi Yatno, wa sebanyak 17 warga laporkan ke dinas lingkungan hidup( LH) kabupaten Karanganyar pada bulan Juli lalu, terkait masalah limbah rambak kulit sapi yang sangat berbau sangat badek dan di alirkan ke sungai mencemari lingkungan.

Sementara itu LPKSM Karanganyar yang diprakarsai oleh Tukino Muhadi mengatakan , sudah melaporkan ke Dinas terkait yaitu ke LH ( lingkungan Hidup) kabupaten Karanganyar, oleh belasan warga dusun Krajan dan Dewirejo , laporan sudah ditindak lanjuti dari (LH) sudah menemui pengusa Rambak kulit sapi dirumahnya, diberi pengarahan supaya limbah yang sangat berbau badek dan mencemari lingkungan ini untuk segera dibuatkan Ipal atau semacam pembuangan tertup biar bahunya tidak mencemari lingkungan dan tidak menimbulkan penyakit, Namun Suyatno pengusaha rambak kulit sapi itu ipalnya atau sapitengnya belum dibuatnya juga.

Ironisnya, setelah ditunggu warga masyarakat beberapa bulan kemudian tidak dibuatkan Ipal atau pembuangan limbah yang tertutup bau limbah masih sangat menyengat masih mengalir kesungai, Tukino Muhadi yang memprakarsai LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen)kabupaten Karanganyar ahkirnya melaporkan ke satpol PP Karanganyar guna untuk nenidak lanjuti laporan warga tentang limbah rambak kulit sapi itu

Satpol PP Karanganyar jumat 1/10/21 memanggil Suyatno ke kantor satpol PP terkait dengan limbah tersebut, atas laporan LPKSM dan selang beberapa hari kemudian tepatnya hari Senin 4/10/21 Satpol PP Karanganyar mendatangi Suyatno pengusaha rambak kulit itu yang diwakili oleh Eko ,kasi bidang penindakan, Guna untuk menegaskan tentang pemanggilan Yatno ke kantor satpol PP , namun dia belum juga merespon teguran satpol PP .

Menurut keterangan satpol PP yang mewakili datangi Yatno ” dia akan segera membuatkan sapiteng untuk pembuangan limbah dan tidak akan membuang limbah kesungai lagi”, tuturnya.

Kaur keuangan desa seringin mengatakan , “saya sebagai perangkat desa sudah menjembatani antara Dinas lingkungan Hidup dengan Yatno pengusaha rambak kulit sapi itu dan saya juga sudah mengasih saran pada dia namun tidak digubrisnya, bilamana ada tindakan lebih lanjud dari LH dan Satpol PP saya tidak tau menahu”, ungkapnya.

LPKSM Karanganyar yang diprakarsai Tukino Muhadi mengatakan ,” karena ini perbuatan melawan hukum akan melaporkan ke penegak hukum bersama 17 warga Krajan dan warga Dewi Rejo guna untuk segera menuntaskan masalah Yatno yang tidak pernah menggubris tidak mau merespon teguran dan saran dari dinas lingkungan hidup dan satpol PP.” Terangnya [ Red/Akt-52/Dawam ]

 

Aktual News

Wartawan Dawam

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.