https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


TANGERANG
- Aktualinvestigasi.com I Mantan Kades Cikupa berinisial AM ditetapkan tersangka dalam dugaan pungutan liar ( Pungli) pembuatan sertifikat tanah pada program  pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021, dan langsung dilakukan penahanan, pada Senin (4/7/2022).


Selain menahan AM  Eks Kades Cikupa, penyidik Polresta Tangerang juga menahan SH  Eks Sekdes Cikupa, MI selaku kaur perencanaan dan mitra desa/anggota satgas yuridis PTSL dan   MSE sebagai kaur keuangan dan ditunjuk sebagai bendahara PTSL.



Kapolresta Tangerang dalam jumpa persnya yang digelar Selasa (5/7/2022) mengatakan, bahwa ke  4 ersangka sesuai dengan alat bukti dan keterangan saksi - saksi terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar atau pemerasan pada program pembuatan sertifikat gratis  pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2021.


" Kami melakukan penahanan kepada ke 4 tersangka atas dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) PTSL,"terang Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Romdon, Selasa (5/7/2022).


Romdon mengatakan, program PTSL merupakan program pemerintah pusat melalui BPN Kabupaten Tangerang, tanpa dipungut biaya, namun pada prakteknya oknum mantan Kades Cikupa beserta tersangka lain melakukan pungutan liar ( pungli), sebagai penyelenggara pemerintahan ditingkat desa tentunya hal tersebut melanggar pasal 12 huruf a Undang - undang no 31 tahun 1999 sebagimana telah dirubah menjadi undang - undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.


" Kami melakukan penahanan di rutan Mapolresta Tangerang dan jika berkasnya telah lengkap, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk segera disidangkan,"terang Kombes Pol Romdon Natakusuma.[0012/Red-AI/VII/2022/FIRMAN]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.