SERANG
- AktualInvestigasi.com | Seorang wartawan Kupasmerdeka.com Kabiro serang Kota, Provinsi Banten, Ade irawan diduga mendapat intimidasi dan ancaman dari oknum pimpinan debt collector bogor, penyebabnya karena ia memberitakan perbuatan pemerasan yang dilakukan oknum debt collector tersebut


Sedang melakukan kegiatan jurnalistik untuk kegiatan bantuan korban gempah bumi wilayah Cianjur.


Sejumlah orang tersebut menghentikan paksa kedaraan yang di tumpangi Ade irawan Kabiro wartawan Kupasmerdeka,


Sekaligus sebagai wakil ketua perkumpulan Komunitas Persaudaraan Gabungan Antar Teman (KOPASGAT) Indonesia,


Berita yang saya buat berdasarkan sesuai kejadian fakta dilokasi mendapat perbuatan sekelompok preman berkedok depcollektor menghadang mobil Ayla A 1627 BW, milik Ade irawan ditengah jalanan jalan cisarua - megamendung dengan kata-kata keras,


"Anak istri saya (termasuk yang berumur 10 tahun) sampai saat ini trauma melihat banyak orang dan memberikan uang pun sebesar Rp2.750.000, karena tidak ada pilihan melihat anak dan istri ketakutan ,” jelasnya.


Usai berita tayang, Ade mengaku dihubungi melalui tlp whatsapp oleh preman berkedok debt collector mengaku pimpinannya mereka berinisial KR, menanyakan terkait masalah anggota saya masuk media, karenakan posisi pada saat  bergening di Polsek sudah mediasi, 


"kenapa di publikasikan di media, saya ingin klarifikasi terkait anggota saya di media,"


"Disaat bergening mobil inikan tidak setatus kuo dan 86 di jalan begitu ada kesepakatan sebelah pihak ,"saya akan permasalakan abang" ucapnya berinisial KR kepada wartawan kupasmerdeka.com Ade ,


Ditempat terpisah, Advokat Ujang Kosasih.S.H menanggapi, KR yang mengancam wartawan  setelah viral diberitakan dibeberapa media oleh Ade irawan wartawan Kupasmerdeka.com yang merupakan pemilik kendaraan yang akan dirampas seklompok orang atau depkolektor yang memberitakan kejadian berdasarkan fakta,


Seharusnya KR menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur oleh UU No.40 thn 1999 pasal 1.pasal 5.pasal 11 dan pasal 15, itu yang benar 


Bukan malah mengancam-ancam wartawan yang sedang menjalankan tugas sebagai jurnalistik yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang


Masyarakat harus paham setiap orang yang sedang melaksanakan Udang-Undang tidak dipidana sebagaimana dimaksud pasal 50 KUHP.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.