AktualInvestigasi.Com_Tangeran, Terulang lagi kekerasan terhadap wartawan terjadi di Indonesia. Kali ini menimpa Abdul Kabir Wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi Media Online Aktual Banten. id.

Diduga mendapat kekerasan dari perlakuan oknum Debt Colektor (DC) suruhan perusahaan pembiayaan FIF Finance di Kampung Munjul, Desa Munjul, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang pada Kamis, 21 Maret 2024. 

Kejadian tersebut langsung dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Cisoka dengan bukti laporan nomor LP/B/87/III/2024/Polsek Cisoka/Polresta Tangerang/Polda Banten. untuk penanganan lebih lanjut. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media ini dari korban Abdul Kabir, padahal sebelumnya pihaknya sudah mendapat surat somasi bernomor 019/ARB-Somasi/III/2024 dari kantor hukum Ayi Ruba’i Selalu Kuasa Hukum Fif Cabang Rangkasbitung terkait kendaraan yang menjadi pemicu persoalan yang terjadi hari ini. 

“Ini kan aneh persoalan antara debitur dan kreditur yang sudah ditangani secara hukum oleh kuasa hukum FIF Rangkasbitung malah dikuasakan kembali kepada jasa DC yang bertingkah seperti preman tanpa menunjukan kualitas dan legalitas, memaksakan kehendak untuk kepentingan pribadi dan golongannya, mengintimidasi seseorang bahkan melakukan tindakan diluar batas dengan menjatuhkan dengan sengaja kendaraan yang sedang saya kendarai hingga melukai fisik saya, karena hal ini saya anggap sudah mengarah ke perbuatan pidana maka saya laporkan kejadian yang menimpa saya ini ke aparat penegak hukum di wilayah tersebut atau Polsek Cisoka, ” ungkap Abdul Kabir sambil memperlihatkan luka – luka yang ia alami kepada rekan awak media.

Sementara itu, menyikapi persoalan ini, Ketua Umum RJN Arfendy, CFLE Angkat bicara terkait penganiayaan terhadap Wartawan dan selaku Debitur yang dilakukan pelaku Debt Colektor dari perusahaan pembiayaan Finance FIF Kabupaten Tangerang. 

Ketua Umum RJN kejadian perampasan secara paksa kendaraan yang mengalami masalah pembayaran (Kredit macet) Cara Mengatasi Kredit Macet Renegosiasi Kondisi Pembayaran. 

Langkah pertama yang bisa diambil ialah berkomunikasi dengan pemberi pinjaman untuk merundingkan ulang kondisi pembayaran. 

Konsolidasi Utang. Cari Sumber Pendapatan Tambahan. Meminta Bantuan Profesional. Pertimbangkan Opsi Penundaan Pembayaran.

KASUS penarikan sepeda motor oleh debt collector di jalanan menjadi kekhawatiran masyarakat. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pun kembali mengingatkan hal tersebut tidak boleh dilakukan.

terus terjadi dan disertai dengan kekerasan menganiaya debitur yang dilakukan Debt Colektor atas suruhan perusahaan pembiayaan.

“Contohnya seperti yang menimpa Abdul Kabir, dimana korban mengalami luka – luka akibat motornya dipepet secara tiba – tiba oleh Debt Colektor (DC) saya berani menegaskan pelaku yang telah melakukan penganiyaan jelas dapat dijerat pasal 354 KUHP degan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” Ungkap Arfendy, 

Red.

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.