NUSANTARAEXPRESS, LABUHANBATU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu mensosialisasikan kewajiban kepada setiap ASN lingkungan pemerintah kabupaten labuhanbatu untuk membayar pajak Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) kekantor KPP Pratama Rantauprapat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Asisten III pemerintahan Zaid Harahap didampingi kepala KPP.Pratama Rantauprapat Editun Tambak Jum'at pagi (12/12/2020) di ruang data dan karya Bupati Labuhanbatu jalan SM. Raja Kecamatan Rantau Selatan.

Ditegaskan Zaid setiap penduduk di Indonesia ini diwajibkan ta'at pajak, termasuk ASN, membayar pajak NPWP merupakan kewajiban utama yang harus diselesaikan sebelum batas waktu setiap tahunya untuk mendorong pendapatan daerah.

"NPWP adalah merupakan NIP atau tanda peserta kita selaku ASN di pemerintahan ini, melaporkan SPT dan pajak setiap tahunya sangatlah penting sebagai bentuk bahwa kita juga mendorong pembangunan daerah yang selama menjadi tempat kita bekerja". Ujar Zaid.





[nextpage title="Next"]


Editun Tambak selaku perwakilan dari KPP.Pratama rantauprapat menyebutkan setiap ASN wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan semua memiki kewajiban melaporkan SPT dan membayar pajak, apabila tidak melapor akan dikenakan sangsi hukum, SPT adalah bentuk pengakuan hukum wajib pajak, apabila tidak diindahkan maka sangsi hukum yang akan dikenakan adalah berupa denda Rp 100.000.00.

Laporan SPT memiliki batas waktu setiap tahunya yaitu diakhir bulan Maret,atau peserta pajak bisa melakukan pelaporan online melalui nomor Efin dengan cara melengkapi persyaratan mengisi Formulir permohonan,FC KTP dan NPWP, Email dan no HP atau melalui WWW.djponline.pajak.go.id.tegas Editun.

Sosialisasi tersebut diikuti perwakilan kepala OPD, Kabag, dan ASN lingkungan pemerintah kabupaten labuhanbatu. [Rahmad]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.