Tangerang, Aktual News-Sidang perdana terkait gugatan wanprestasi, H Sarif, dengan HS mantan kades Cibugel kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang, Jum’at 22 Oktober 2021. Pukul 13:00 Wib dimenangkan oleh H Sarif melalui kuasa hukumnya Jumadi. SH & Partners.

Dalam putusan sidang dengan nomor perkara 61/pdt. G.S/2021/PN.Tng, HS mantan Kades Cibugel Cisoka tidak tampak hadir hanya kuasa hukumnya yang menghadiri persidangan putusan tersebut, dalam putusan tersebut Hakim memutuskan gugatan H Sarif dalam perkara gugatan wanprestasi di pengadilan negeri (PN), Tangerang Jum’at 22 Oktober 2021, pukul 13:15 Wib, dimenangkan oleh H Sarif melalui kuasa hukumnya Jumadi S.H, dan Hakim dalam putusan sidang tersebut mengatakan HS selaku tergugat diharuskan atau wajib membayar hutang beserta bunganya kepada penggugat iya itu H Sarif sebesar sesuai nominal hutangnya.

Dalam sidang tersebut Jumadi. SH mendampingi H Sarif dan keluarga untuk mendengarkan hasil atau keputusan pengadilan negeri Tangerang, diakhir sidang Jumadi.SH menyambut baik dengan keputusan ketua Hakim atas dikabulkannya gugatan wanprestasi terhadap HS, sehingga perkara tersebut dimenangkan oleh kliennya ( H Sarif-red ), sehingga HS diwajibkan membayar hutangnya kepada H Sarif, kemenangan gugatan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang kuat, sehingga Hakim dalam putusannya mengatakan gugatan wanprestasi terhadap HS oleh penggugat H Sarif melalui kuasa hukumnya Jumadi.S.H, Jum’at 22 Oktober 2021, dimenangkan oleh H Sarif dan tergugat (HS-red), diwajibkan membayar hutang beserta bunganya kepada penggugat (H Sarif-red), sesuai dengan nominal hutangnya, adapun jaminan kendaraan roda 4 (Mobil Toyota Harier-red), dengan nomor polisi A 16xx AL, atas nama Drs. H. MY, yang pernah dijadikan jaminan oleh HS (tergugat-red), pada saat pencalonan Kepala Desa Cibugel hal tersebut berdasarkan bukti-bukti kwitansi ujar Jumadi. S.H, saat di wawancarai oleh beberapa awak media online disaat sidang gugatan wanprestasi selesai, di akhir wawancara dengan kuasa hukum H Sarif (Jumadi. S.H), mengatakan kepada awak media online dirinya sangat puas dengan putusan ketua Hakim yang telah memberikan rasa keadilan kepada kliennya dan Jumadi. S.H, selaku kuasa hukum. H Sarif akan membuat laporan gugatan praperadilan ke Polda Banten atau ke Mabes Polri atas adanya dugaan kriminalisasi terhadap kliennya (H. Sarif-red), oleh Polresta Tangerang, dalam penanganan perkara laporan, H. Sarif atas HS mantan Kades Cibugel kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang
[ Red/Akt-26/Har ]

 

Aktual News

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.