https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720

Medan,Aktual News– Terkait sebanyak 147 tersangka diamankan Polda Sumatera Utara ketika menggelar Operasi kancil dari 22 Oktober sampai 11 November 2021.

Namun Direktur Ditreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, 147 tersangka merupakan tangkapan dari 5 Polres yang melaksanakan Operasi Kancil. Kelima Polres itu adalah, Polrestabes Medan, Polresta Deliserdang, Polres Binjai, Polres Langkat dan Polres Belawan.

“Lalu dari hasil operasi tersebut, Polda Sumut dan jajaran berhasil mengungkap 129 kasus dan mengamankan 147 tersangka. Barang bukti dari hasil operasi tersebut kita amankan 87 sepeda motor di seluruh jajaran,” sebutnya kepada wartawan, Senin (29/11/2021).

Namun selain barang bukti sepeda motor, Tatan mengatakan pihaknya juga mengamankan 4 unit mobil. “Kemudian barang bukti lainnya yakni kunci-kunci atau peralatan yang digunakan oleh para pelaku seperti martil, tang, obeng dan kunci T,” bilangnya lagi.

Tapi selain itu terdapat barang bukti berupa 12 BPKB, 22 Lembar STNK. “Lalu sejumlah uang kurang lebih 1.5 juta,” katanya.

Namun tatan mengatakan, setelah 21 hari Operasi Kancil, pihaknya juga memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk melaksanakan operasi secara rutin terkait perkara atau kasus curanmor yang ada di wilayah Sumatera Utara.

Diakhir, mantan Kabid Humas Polda Sumut ini mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor yang disita dari para pelaku, agar datang ke Polres masing masing dengan membawa bukti lengkap kepemilikan kendaraan. “Dengan membuktikan bukti-bukti kepemilikan daripada masyarakat tersebut, seperti BPKB STNK dan sebagainya,” tutup Tatan. [ Red/Akt-35/Ansary ]

 

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.