Cikupa.AktualInvestigasi.Com - Sebagai informasi, kegiatan pembinaan administrasi desa merupakan salah satu dari ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, bahwa pembinaan dan pengawasan Administrasi Pemerintahan Desa oleh Bupati dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Camat.

Untuk itu, Camat Cikupa beserta tim nya Monitoring dan berikan pembinaan kepada pemerintahan desa Cikupa, guna berjalanya administrasi dengan baik dan juga sesuai juknis yang berlaku. Selasa, 07/06/2022.

Acara monitoring dilaksanakan di aula kantor desa Cikupa, dan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia raya

Acara monitoring tersebut di pimpin langsung oleh Camat Cikupa Abdullah,S.Sos.,M.Si, dan dihadiri M.Mumu Muklis,S.STP beserta jajarannya,Kepala desa Cikupa Ali Makbud

dan perangkatnya, Babinsa, Binamas, Forum Media Center Cikupa (FMCC),ketua BPD, Ketua RW serta Ketua Karang Taruna.


Kepala desa Cikupa Ali Makbud menyampaikan terima kasih kepada Camat beserta tim, yang telah memberikan pembinaan kepada pemerintahan desa Cikupa. 

“Ini adalah bentuk kepedulian Camat kepada pemerintahan desa kami, maka dari itu kami mengharapkan arahan dan bimbingan kepada Tiem monitoring, supaya kami bisa lebih tertib administrasi dan mampu bersaing dengan desa-desa lain, dan menjadi desa yang lebih baik.” Ujar Ali Makbud selaku kepala desa Cikupa.[Red/AI/ 013/2022/fmcc]

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.