https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720



Lebak.Aktualinvestigasi.com-Guna menciptakan Kamseltibcar, Unit Turjawali Sat Lantas Polres Lebak Polda Banten lakukan Patroli dan Penindakan terhadap Truk Bermuatan pasir Basah yang melintasi jalan raya Otto Iskandardinata Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Senin (6/6/2022).

Unit Turjawali Sat Lantas Polres Lebak lakukan Patroli dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda R. Agung bersama personil dan melakukan penindakan berupa penilangan terhadap terhadap delapan truk bermuatan pasir basah.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. Melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Kresna Aji Perkasa,SIK membenarkan kegiatan tersebut,

"Ya, Unit Turjawali Sat Lantas Polres Lebak melakukan patroli dan memberikan tindakan kepada truk bermuatan pasir basah," ujar Kresna.

"Ada delapan truk yang dilakukan penindakan berupa penilangan karena melanggar atau Tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara muatan, daya angkut dan dimensi kendaraan sesuai pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) UULAJ No 22/2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan," ungkapnya.

"Kami menghimbau kepada para pengemudi khususnya pengemudi truk pasir,  agar tidak mengangkut pasir  basah, karena selain melanggar aturan juga bisa berakibat membahayakan pengguna jalan lain dan cepat merusak kondisi jalan raya," imbau Kresna.

"Ayo tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama," tutupnya

[Red/AI/006/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.