AktualInvestigasi.com |Bekasi |Peringatan Hari Santri tahun ini jatuh pada 22/10/2025 dan diwarnai suasana kebatinan yang kurang membahagiakan kalangan pesantren pasalnya, ahir - ahir ini dunia pesantren diframing negatif oleh media nasional yang notabene mempekerjakan jurnalis - jurnalis lulusan S1 yang seharusnya bekerja secara profesional.
Framing negatif oleh salah satu stasiun TV ternama di tahun 2023 terhadap Pesantren Al - zaytun, Indramayu Jawa Barat sebut saja TV One telah menodai pesantren sebagai lembaga pendidikan bahkan pelopor pendidikan, padahal, negara telah melindungi keberadaan pesantren melalui Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Lahirnya UU pesantren ini adalah bentuk rekognisi (pengakuan) Negara terhadap pesantren yang eksistensinya di Tanah Air sudah ada sejak pra penjajahan, Pesantren hadir jauh sebelum Tanah Air ini merdeka. Tidak hanya rekognisi, UU tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.
Para wakil rakyat (DPR - RI) merumuskan UU yang berpihak pada kaum sarungan ini berawal dari kegundahan kalangan pesantren. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dinilai belum mengakomodir aspirasi dan kearifan lokal pesantren sebagai lembaga pendidikan menurut catatan Kementerian Agama pada 2018 telah mencapai angka 28.194 unit.
Meski sudah ada UU yang melindungi, mengakui eksistensi pesantren pada realitasnya perlindungan negara dalam bentuk ril belum dirasakan oleh kalangan pesantren.
Fakta menunjukan betapa gagah beraninya TV one memframing negatif pesantren Al - zaytun dengan mewawancarai orang - orang yang bukan bagian dari Al - zaytun dan mengopinikan Al - zaytun sebagai pesantren sesat dan mengumpulkan dana dengan cara yang tidak patut. Bahkan menyoroti pelaksanaan ibadah shalat di Al - zaytun sebagai sesuatu yang tidak lazim, padahal ada empat madzhab besar dalam Islam yakni Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hambali yang kerap dijadikan rujukan umat Islam dalam pelaksanaan ibadah ritual (shalat).
Celakanya, Wakil Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas turut memperkeruh informasi dengan mengatakan "Panji Gumilang (Pimpinan Pondok Pesantren Al - zaytun) seorang Komunis" ironisnya, statement ini didasarkan pada sebuah Cuplikan video tiktok, seorang ulama yang memimpin organisasi islam dan mempunyai pengaruh besar di Republik ini percaya begitu saja pada cuplikan video di tiktok tanpa adanya klarifikasi (tabayun) sebagaimana yang diajarkan oleh Al - qur'an.
Saat Al - zaytun dibully, didiskreditkan, diframing negatif negara diam, UU pesantren hanya menjadi kata - kata indah bak syair para pujangga. Kemana Kementerian Agama Republik Indonesia yang menaungi Al - zaytun ? Kemana Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) yang menerima pajak Al - Zaytun melalui Bupati Indramayu (Nina Agustina) senilai hampir Rp: 500 juta ?
Para pejabat ini bungkam, bahkan Ridwan Kamil melaporkan Al - Zaytun ke Menkopolhukam Mahfud MD dengan memberikan informasi negatif tanpa adanya fakta dan data yang valid, hanya berbasis asumsi dan opini, padahal, DR. AS. Panji Gumilang (Pimpinan Pondok Pesantren Al - zaytun) telah datang memenuhi undangan gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) guna klarifikasi terkait opini - opini negatif tentang Al - zaytun, namun dalam pertemuan tersebut Ridwan Kamil tidak hadir dalam pertemuan tersebut dan tiba tiba keesokan harinya Gubernur Jawa Barat itu konfrensi Pers bersama Menkopolhukam dan memframing Al - zaytun mengumpulkan dana dengan cara ilegal dan disasar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan ada ajaran - ajaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
Langkah Ridwan Kamil dan Mahfud MD ini sangat merugikan Al - zaytun dan ini adalah catatan sejarah kelam tindakan ceroboh negara terhadap pesantren, tanpa klarifikasi, tanpa bukti dan tanpa komunikasi yang baik antara pemerintah dengan pemangku pendidikan Al - zaytun dihakimi publik hingga diproses di Pengadilan Negeri Indramayu, rekening pendidikan dibekukan dan dijerat UU ITE dituduh melakukan keonaran dan membuat gaduh, sebuah tuduhan yang mengada - ada dan tidak menghormati bahkan tidak mengindahkan UU Pesantren dan Dasar Negara Indonesia (Pancasila) Pesantren yang notabene sebagai lembaga pendidikan dipersekusi tanpa mengedepankan nurani.
Pristiwa kelam yang dialami oleh Al - zaytun adalah portret dimana negara tidak menegakan UU Pesantren dan Pancasila sebagai dasar bernegara yang menjamin kebebasan dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing - masing.
Tak hanya Al - zaytun, Pesantren Lirboyo turut menjadi sasaran framing negativ media nasional, Trans 7 melalui program "Xpose Uncensored" di Trans7 yang menyoroti pondok pesantren Lirboyo pada 13 Oktober 2025 memicu kontroversi dan menciptakan kegaduhan di media sosial.
Tayangan tersebut menampilkan sosok Pendiri Pesantren Hidayatul Mubtadiat Kompleks Lirboyo KH Anwar Manshur secara tidak proporsional dengan narasi bernada negatif dan bermegah-megahan. Norma kesusilaan dalam bentuk penghormatan santri kepada guru yang merupakan tradisi lazim di lingkungan pesantren dinarasikan sebagai bentuk feodalisme peninggalan penjajah Belanda.
Sontak tayangan ini menuai protes keras dari kalangan santri seluruh Indonesia khususnya pesantren salaf dan ormas keagamaan Nahdlatul Ulama dengan meneriakan #boikottrans7.
Ketua Umum Forum Penulis dan Wartawan Indonesia (Forum PWI) Rukmana, S.Pd,I., CPLA di hari peringatan santri 22/10/2025 memberi warning kepada insan pers bahwa ; sebagai pers harus mematuhi UU Pers no. 40 tahun 1999 dan kode etik jurnalistik.
"Dalam pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers diatur, Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah", tuturnya kepada awak media di Kantor Forum PWI di Jl. Ratna Kota Bekasi.
Lebih jauh Rukmana mengungkapkan, dalam pasal ini tidak dijelaskan apa yang dimaksud ”menghormati norma-norma agama. Namun jika kita mau menyadari Indonesia adalah negara majemuk termasuk memiliki banyak kepercayaan dan agama yang mana hal ini dijamin oleh Undang - Undang Dasar tahun 1945 pasal 28 huruf E Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 adalah negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemudian, bunyi Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 adalah negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Sebagai Ketum Asosiasi Wartawan saya mengimbau, Pers harus menghormati norma-norma agama pers tidak boleh menghujat atau merendahkan norma-norma agama", tegasnya", tegasnya.
Lanjut Rukmana, TV One dan Trans 7 harus menghentikan program- program yang memframing negatif dunia pesantren dan menyetarakan budaya pesantren dengan feodalisme apalagi menuduh pesantren sebagai sarang teroris dan mencurigai sumber dana pesantren termasuk mempersoalkan pemberian santri, walisantri, masyarakat (umat) berupa sumbangan tidak mengikat atau sedekah karena itu sangat merendahkan pesantren bahkan termasuk mengkriminalisasi pesantren, pungkasnya.(Red aktualinvestigasi)

Posting Komentar