https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


AktualInvestigasi_Pandeglang

Banten,--Enam orang Eks Karyawan SPBU Saketi Kabupaten Pandeglang provinsi Banten yang di PHK oleh pihak SPBU yang dikelola oleh IKPRI (Ikatan Koperasi Jasa Pegawai Republik Indonesia) mengadukan nasib mereka kepada Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP) karena dalam pemutusan kerja sepihak dari pihak perusahaan tersebut diduga pihak perusahaan mengabaikan aturan ketenagakerjaan.

Pasalnya."Ke enam eks Karyawan tersebut mengatakan bahwa mereka tidak menerima uang pesangon,uang pisah ataupun kompensasi dari pihak perusahaan, Sedangkan eks Karyawan tersebut rata rata telah bekerja selama enam sampai tujuh tahun belum lagi terkait gaji karyawan selama bekerja ternyata jauh dibawah UMK (Upah Minimun Kabupaten).

Dalam Bipartit tersebut pihak eks Karyawan yang didampingi oleh Ketua Aliansi Forum Masyarakat Pandeglang (AFMP) Denis Rismanto Mengutarakan bahwa dalam hal ini ingin agar perselisihan antara exs Karyawan dengan pihak perusahaan bisa selesai melalui jalan persuasif karena demi menciptakan kondusifitas diwilayah kabupaten Pandeglang dan pihak perusahaanpun dapat mempertimbangkan dan mengacu pada peraturan dan Undang Undang yang berlaku di Negara ini.

Tapi yang bikin aneh dan mencengangkan pihak IKPRI dalam Bipartit tersebut diwakili oleh Hadi mengatakan."Kalo untuk UMK kami sudah berkoordinasi dengan pihak Disnaker kabupaten Pandeglang tahun 2018 dan pihak Disnaker Pandeglang mengatakan kepada kami tidak apa kalo membayar gaji karyawan dibawah UMK,lagian masih banyak POM Bensin yang gajihnya jauh dibawah kami tuturnya.

Denis Rismanto selaku ketua AFMP Mengatakan kepada Awak media." kami sangat menyangkan bila benar yang diucapkan oleh pihak IKPRI bahwa DISNAKER Pandeglang sendiri membiarkan dan mempersilahkan para perusahaan untuk membayar upah karyawannya dibawah standar UMK,kalo begitu untuk apa pihak Kabupaten sendiri mengeluarkan standar UMK dan buat apa adanya Disnaker sendiri kalo hanya untuk menguntungkan pihak perusahaan saja tapi tidak mensejahterakan karyawannya yang notabenenya asli masyarakat Pandeglang apakah masyarakat harus turun kejalan untuk memaksa pihak Disnaker bekerja sesuai prosedur dan pihak perusahaan agar memberikan upah pekerjanya sesuai aturan yang berlaku tegasnya.

Lanjut Denis mengatakan."Orang yang dinyatakan bersalah di pengadilan saja masih ada haknya demi HAM apalagi ini para pekerja disuatu perusahaan,Jujur kami selaku masyarakat merasa kecewa terhadap kenyataan yang ada di kabupaten Pandeglang ini,kami berharap kali ini pihak Dinas terkait tidak tutup mata,dan kami juga berharap untuk semua perusahaan yang ada dikabupaten Pandeglang sendiri harus dan wajib membayarkan gaji karyawan sesuai aturan yang sudah ditetapkan,kecuali usaha mikro yang notabenenya dari kelas menengah kebawah,dalam hal ini kami masih menunggu jawaban dari pihak IKPRI sendiri agar memberikan solusi yang terbaik dalam perselisihan dengan exs Karyawannya,dan kami berharap ada kabar secepatnya dari pihak perusahaan karena kami masyarakat Pandeglang tidak menghalangi siapapun dari manapun ada pengusaha yang akan buka usahanya di kabupaten Pandeglang ini demi kemajuan Pandeglang dan masyarakat itu sendiri,bagai mana akan maju Pandeglang ini bila UMK saja yang tidak diindahkan oleh pihak perusahaan tapi pihak dinas tutup mata ucapnya.

Lanjut Denis mengatakan."Kami berharap di dalam hal ini perlu di garis bawahi untuk dinas ketenaga kerjaan Kabupaten, Provinsi dan Pengawas provinsi apabila perusahaan yang ada di pandeglang telah melakukan pelanggaran aturan tentang UU 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan PP NO 35 TAHUN 2021 tentang penggajian UMK maka harus dilakukan tindakan tegas apabila peraturan yg sudah di tetapkan masih saja di langgar, maka jangan sampai perusahaan yang maju tapi karyawan tidak menerima kesejahteraan itu tersendiri, acuan sudah jelas terkait aturan UU tapi kenapa pihak perusahaan IKPRI membuat aturan kontrak sendiri dengan karyawan, perlu kita ketahui sejak 2017-2024 PKT DAN PKWTT pun dari perusahaan tidak di daftarkan kepada dinas ketenagakerjaan kabupaten pandeglang, miris sekali perusahaan seperti ini mengambil keuntungan dalam tenaga tenaga masyarakat pandeglang dan kami akan terus mengawal permasalahan sampai tuntas tegasnya./Redaksi

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.