Karanganyar, AktualNews – Oprasi Bersinar Candi, Satnarkoba Polres Karanganyar Amankan 5 pengedar dan pengguna Narkoba. Selasa (8/3/2022).

Satnarkoba Polres Karanganyar dalam oprasi candi yang dimulai tanggal 9 Februari sampai 28 Pebruari 2022 bisa mengamankan 5 pengedar dan pengguna Narkoba.

Barang bukti yang dikumpulkan oleh SatNarkoba Karanganyar dari 5 tersangka total sebanyak 5,18 gram sabu sabu.

AKBP Danang Kuswoyo sebagai Kapolres Karanganyar dalam ungkap kasus yang digelar di Ruang Wira Pratama Mapores Karanganyar mengatakan , dari 5 orang yang diamankan tersebut masing masing SY, KRW, IW , EJ ,JK. dari lima orang tersebut menurut Kapolres sudah menjadi tersangka.

“Para lima tersangka tersebut kita amankan dari sejumplah oprasi dalam oprasi bersinar candi,” ungkap Kapolres.

Kapolres menegaskan, dari lima tersangka pasal pasal114 (1) subsider 112 (1) Jo pasal 132 (1) UU nomor 35 tahun2009 tentang narkotika 4 tahun penjara.

“Dari mana barang kharam sabu sabu ini didapatkan oleh tersangka Sat narkoba masih mengembangkan kasus ini” ungkap Kapolres.

“Pemantauan terus menerus dilakukan serta pengembangan kasus ini akan selalu dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Karanganyar dimana yang sering selalu untuk transaksi Narkoba,” tutupnya. (Red/Akt-52/ Dawam)

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.