Halloween party ideas 2025
encoded adsense ad code here


Lebak
- aktualinvestigasi.com | Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak.


Pelaku LK (30) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada (14/7/2022) pukul 16.00 wib di pinggir jalan yang berada di Jl. Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak 

berikut Barang Bukti

 1 (satu) buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya 

terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu.



Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan pengungkapan tersebut, 

"Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Pelaku LK (30) berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak pada (14/7/2022) pukul 16.00 wib di pinggir jalan yang berada di Jl. Sunan Giri Kelurahan Muara Ciujung Timur Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak," ucap Malik. Rabu (26/7/2022).


"Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku didapati Barang Bukti

 1 (satu) buah bungkus bekas permen kiss warna ungu yang di dalamnya 

terdapat 2 (dua) bungkus plastic bening yang berisikan Narkotika Jenis Shabu," lanjutnya.



"Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja)," tutur Malik.


"Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba," ajak Kasat Resnarkoba.


 "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal  114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 

Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan 

paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan 

paling banyak 10 miliar," tutupnya.

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.