https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgTJW-Zp8fBJURdHOGMjuHHjL0dz9-XyiuRsxs2sDxcglo5xdHjjES-lqpM2aSDbGzkKjuK2moHobyxb-m2uUp3sFVOFCamLv4OZ6a9BT7prAKvJ9_GEROqi-jA0uV_dnZ-FrWx3sGvUJJW8786ROyXg7gTFLWWDT6ERJxcURbUv5XtrgocIMrmx1k6NKg=s720


Lebak
- Aktualinvestigasi.com |

Kantor Agraria dan ATR Republik Indonesia Kabupaten Lebak adalah pihak yang harus bertanggungjawab atas Kasus dugaan penyerobotan tanah milik Ading Aliudin oleh Andra Sony seluas 279 m di blok Sasak Desa Bojongleles Kecamatan Cibadak. Menurut  Feby,awalnya  tanah itu milik Ading Aliudin, namun beberapa tahun lalu di jual kepada Nyi Lanita warga Rangkasbitung. Namun dalam buku sertifikat  masih tercatat Ading Aliudin sebagai pemilik, lantaran Lanita belum mengurus balik nama kepemilikan sertifikat di kantor Agraria dan ATR RI Kabupaten Lebak.

" Itu tanah milik Lanita dapat beli dari Pak Ading Aliudin beberapa tahun lalu, ada bukti transaksi jual-beli nya juga, namun masih tercatat nama Ading Aliudin di sertifikat, lantaran Lanita belum mengurus balik nama kepemilikan ke kantor agraria ATR kabupaten Lebak", Kata Feby orang kepercayaan Lanita



Dikatakan Feby, seharusnya pihak kantor agraria ATR dulu BPN teliti dalam melaksanakan proses pembuatan sertifikat. Di lihat dari administrasi dan teknis lapangan yang di dalamnya termasuk ada tim ukur yang mendatangi lokasi tanah tersebut.


Sambung Feby,tidak teliti, harusnya buka dokumen data kepemilikan , sebelum memproses data pemohon, jangan langsung proses, ini bukti kesalahan pihak kantor agraria ATR kabupaten Lebak.


 " Pihak kantor agraria seharusnya teliti dalam menerima data dari pemohon, jangan main proses saja, ini buktinya dari kesalahan pihak kantor agraria", Kata Feby lagi.


Feby tidak menampik adanya faktor kesalahan dari pihak pemohon dalam memberikan data untuk proses penerbitan sertifikat. Bisa saja terjadi pada luas dan batas tanah yang di dalamnya ada tanah milik orang lain dari pembelianya. Kenapa demikian karena tanah milik Lanita itu berbatasan langsung dengan tanah yang terbit sertifikatnya bulan Maret tahun 2022 atas nama Andra Sony.


" Dimungkinkan juga kesalahan ada pada pemohon, seperti memberikan data luas  dan batas tanah, dimana tanah milik Lanita masuk di dalamnya ", terangnya, seraya Feby mengatakan akan bersama Badak Banten Perjuangan membawa kasus ini pada ranah hukum.


Sementara pihak kantor agraria dan ATR kabupaten Lebak belum ada yang bisa di minta konfirmasinya

  (006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin).

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.