Tangerang
- AktualInvestigasi.com | Aparat Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial B (22). Tersangka B ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.


Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, tersangka B ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman hasil dari Video Call Sex antara korban dan pelaku ke media sosial.


"Korban seorang pria berinisial Y, tinggal di kawasan Tigaraksa. Total Y diperas hingga mencapa Rp16 juta," kata Romdhon, Rabu (7/12/2022).



Romdhon menjelaskan kronologis peristiwa itu. Kata Romdhon, Rabu (26/10/2022) berkenalan dengan wanita yang mengaku bernama Riana di aplikasi Mi-Chat. Perkenalan itu berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi What's App. Bahkan, korban dan pelaku melakukan video call.


"Saat video call, tersangka yang aslinya seorang pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya adalah wanita. Hal itu dilakukan untuk membuat korban tertarik," ucap Romdhon.


Aktivitas video call itu ternyata di rekam oleh tersangka. Tersangka B kemudian mengancam akan menyebarkan video itu. Korban pun diminta oleh tersangka untuk mengirimkan uang sebesar Rp3 juta untuk membeli tas, Minggu (18/10/2022). Di hari yang sama, korban juga diminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta.


Senin (19/10/2022), korban kembali mendapatkan ancaman bahwa videonya akan disebar. Bahkan, tersangka B mengirim foto istri dan teman korban. Korban diancam, videonya akan disebarkan ke istri korban.


"Korban yang tertekan dan tak ingin malu, meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu. Tersangka pun kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp7 juta untuk liburan ke Bali," terang Romdhon.


Pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka B terus dilakukan hingga mencapai Rp16,2 juta. Korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang, Rabu (26/10/2022).


Mendapatkan laporan, petugas pun langsung bergerak . Dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja, tersangka pun dapat diketahui keberadaannya. Petugas pun meringkus tersangka.


Sementara itu,Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja menyampaikan, dari penyelidikan itu terungkap bahwa tersangka adalah seorang pria. Dari penyelidikan juga terungkap, korban tipu daya tersangka mencapai 50 orang dari berbagai daerah di Indonesia dengan hasil uang yang didapat mencapai Rp500 juta. 


"Kepada kami, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman VCS kepada sekitar 50 orang dengan keuntungan atau hasil yang tersangka dapat mencapai ratusan juta," kata Bima.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal  45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.[Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.