Surabaya, AktualNews – Pernah berstatus tersangka, Joko Soehanto, oknum guru di SMPN 49 Surabaya yang aniaya muridnya kini dibebaskan dan penyidikan dihentikan polisi.

Berhentinya penyidikan, setelah orang tua korban bernama Ali, mendatangi Polrestabes Surabaya didamping oleh Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti guna mencabut laporan tersebut.

Setelah dicabut, keduanya sepakat berdamai satu sama lain dan diterima langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Jumat (4/2/2022).

Ali orang tua korban mengatakan, sebelum melakukan pencabutan laporan ini pihaknya sudah bermusyawarah kepada keluarga. Ali juga memaafkan dan mengikhlaskan apa yang telah terjadi kepada anaknya.

“Memberi Maaf dan mengikhlaskan adalah nilai luhur bangsa Indonesia, itu yang saya contohkan ke anak saya,” jelasnya.

Ali menambahkan, ia berterima kasih pada Walikota Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, dan pada Wakil Ketua DPRD Surabaya yang selama ini sudah memperhatikan kasus ini dan menanganinya dengan cepat.

Sementara itu, Joko mengucapkan terima kasih pada orang tua korban yang sudah mencabut laporannya.

Dirinya berjanji hal itu akan menjadi pelajaran berharga baginya apalagi sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Joko juga mengucapkan terima kasih pada Kapolrestabes Surabaya dan Satreskrim karena diperlakukan dengan baik selama ditetapkan sebagai tersangka.

“Terima kasih pada Walikota Surabaya, Kapolrestabes Surabaya, kepala Dinas Pendidikan dan Bu Anggota Dewan,” kata Joko.

Diberitakan sebelumnya, oknum guru SMPN ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.

Penganiayaan ini bahkan sempat viral di media sosial, dan orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.(Red/Akt-21/Redho)

 

AktualNews

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.