Lebak, Banten
- Aktualinvestigasi.com | Maraknya sejumlah bangunan diseluruh wilayah Kabupaten Lebak yang diduga tidak mengantongi izin PBG atau dikenal sebelumnya izin IMB. Hal ini mendapatkan sorotan khusus dari DPC Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak. 


Melalui Press Releasenya Erot Rohman menyampaikan bahwa dirinya telah mengantongi data sejumlah bangunan dilebak yang diduga tidak mengantongi izin PBG atau saya menyebutnya dengan istilah bangunan liar. 

Tentu saja hal ini yang seolah-olah dibiarkan oleh pihak eksekutif dan legislatif Lebak akan berdampak pada bocornya sumber penghasilan daerah dari sektor ini. 


Terus terang saya melihat ada ketidakberdayaan baik eksekutif maupun legislatif lebak dalam menyikapi persoalan ini, ada apa ya?? 

Malah justru ketika ada perusahaan yang mencoba taat aturan dengan mencoba ingin menempuh izin malah seolah-olah dipersulit baik oleh pihak legislatif dalam hal ini DPMTSP maupun legislatif komisi terkait, artinya justru saya menyimpulkan pihak pemda dan legislatif lebak adalah penghambat investasi dan kemajuan daerah. 


Mereka selalu berdalih tentang Perda RT RW padahal kita tahu bahwa Perda RT RW kabupaten Lebak yang baru itu masih dalam tahap penggodokan artinya karena negara kita penganut faham hukum positif maka Perda yang diberlakukan masih merujuk pada aturan yang sebelumnya. 


Eksekutif dan Legislatif jangan kompak menciptakan kebohongan diruang publik dengan dalih aturan yang belum disahkan, kami juga tidak pernah bermaksud mengintervensi kinerja pemerintah Daerah tujuan kami hanya satu adalah tegakan aturan sebenar-benarnya. 


Selanjutnya Badak Banten Perjuangan meminta dalam waktu dekat eksekutif dan legislatif bersama sama turun membongkar bangunan tanpa memiliki perizinan PBG. Bila butuh pengawalan Badak Banten Perjuangan siap memberikan pendampingan

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.