Tangerang
- Aktualinvestigasi.com | Mekar Baru -- Warga Masyarakat Desa Jenggot menggelar acara lomba Karaoke, Minggu (14/08/2022)


Acara di lomba karaoke di gelar di lapangan Desa jenggot RT 03/01 Desa Jenggot Kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang Banten


Lomba karaoke ini diikuti oleh 33 peserta  pria dan wanita, perwakilan dari masing masing  RT yang berdomisili asli warga  Desa Jenggot.



Acara tersebut turut dihadiri oleh pemerintah desa jenggot seperti Niman SE selaku sekretaris Desa jenggot, Ketua BPD H.Didi sayidi, Pandi selaku pihak penyelenggara, Muhsyin Ketua panitia, para pemuda dan para unsur dan tokoh masyarakat  desa jenggot


Tujuan digelarnya Acara lomba karaoke ini adalah  sebagai bentuk dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke 77 Tahun


Dalam lomba karokean ini, Peserta, di wajibkan menyanyikan Dua buah lagu wajib dan lagu bebas dalam untuk babak sesi penyisihan peserta


Untuk sesi yang pertama  sebanyak 16 peserta menampilkan kebolehannya dalam bernyanyi sebuah lagu wajib dan bebas sesuai aturan yang sudah di tentukan oleh panitia


Untuk sesi yang kedua sebanyak 17 peserta sama untuk menampilkan kebolehannya dalam bernyanyi seindah mungkin 


Dalam hal ini  Muhsyin selaku Ketua panitia penyelenggara Lomba Karaoke mengatakan kepada wartawan " Alhamdulillah acara lomba karaoke yang pertama kali di gelar di desa jenggot ini begitu meriah dan antusias, baik oleh peserta ataupun para penonton " kata Muksyin


" Semoga di tahun yang akan datang, acara lomba karaoke ini, akan lebih meriah lagi. Kami selaku panitia minta doa dan dukungannya kepada warga masyrakat desa jenggot untuk senantiasa membantu dan mendukung dalam rangka memeriahkan HUT RI yang ke 77 ini " tukasnya.


Dalam lomba karaoke tahun ini, panitia telah menyiapkan hadiah Bagi para peserta yang di nyatakan sebagai juara.


Untuk hadiah  Juara pertama sebesar Rp 1.000,000 ( Satu Juta Rupiah) 


Untuk hadiah juara kedua sebesar Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)


Dan untuk juara yang ketiga sebesar Rp 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah). [Akt-002/RED-AI/I/2022/Agi].

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.