Lebak
- aktualinvestigasi.com | Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus judi online di Wilayah Kabupaten Lebak.



Tiga Pelaku DJ (35), RH (52) dan LR (63) berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang bukti 1 (Satu) unit  handphone samsung, uang tunai Rp. 70.000,- 2 (dua) lembar bukti dopiste, 2 (dua) lembar kertas pasangan angka dan  1 (satu) buku tabungan  berikut ATM Bank BNI atas nama pelaku DJ. 


Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono,SIK,M.H. membenarkan pengungkapan tersebut,


"Ya, benar Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap Kasus judi online jenis togel di Wilayah Kabupaten Lebak," ucap Indik. (10/8/2022)


" Pelaku DJ (35) selaku penyedia/Bandar sudah melakukan perbuatannya kurang lebih selama 6 bulan, sedangkan untuk pelaku RH (52) dan LR (63) selaku pemasang sudah memasang togel melalui pelaku DJ sudah dilakukannya dalam 2 bulan ini untuk mengharapkan keuntungan.


"Pelaku DJ melakukan judi togel tersebut menggunakan situs LADANG TOTO 2 yang diakses melalui handphone samsung miliknya dan pelaku DJ menerima pasangan angka dari para pemasang dengan taruhan minimal Rp. 1000,- untuk satu pasang angka (2 angka, 3 angka dan 4 angka) kemudian oleh pelaku DJ di input keakun LADANG TOTO 2 tersebut," tambah indik.


Indik menjelaskan, "Setelah adanya Laporan dari masyarakat akan maraknya judi togel online saya memerintahkan kepada team resmob untuk menyelidiki perihal tersebut“


"Selanjutnya dapat informasi bahwa di pinggir jalan Kp. Pasir BPM ada seorang pemuda yang diduga menjadi penyedia/Bandar dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar ada kegiatan judi online, hingga akhirnya berhasil diamankan ke tiga pelaku tersebut”


"Kami menghimbau kepada Warga masyarakat Kabupaten Lebak agar selalu waspada dan jangan turut serta dalam kegiatan perjudian apapun itu bentuknya ," imbaunya.


"Kapolres Lebak menambahkan sesuai dengan perintah Kapolda Banten untuk menindak tegas dan memberantas segala bentuk perjudian"

(006/RED-Al/lll/2022/Mujahidin)

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.